TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota membidik dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya.
Kasus ditangani Unit Tipikor Satreskrim pada Maret 2025 semasa kapolresta dijabat Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Baca juga: Dugaan Korupsi Seragam DPRP Papua Barat Daya, Polisi Periksa 7 Saksi
Beberapa bulan bergulir, proses hukum disebut disetop sebelum pergantian kapolresta dari Happy kepada Kombes Pol Amry Siahaan.
Tudingan disampaikan tokoh Papua Barat Daya sekaligus Senator Paul Finsen Mayor (PFM) yang menyebut adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Saya tidak pernah hentikan perkara korupsi yang sedang berjalan," ucap Happy kepada TribunSorong.com, Senin (4/8/2025).
"Sebelum serah terima jabatan, saya justru kejar kasus ini naik dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)."
Happy menyayangkan tuduhan menyudutkan itu dilayangkan seseorang yang juga pejabat publik.
Menurutnya, sebelum menyampaikan informasi ke publik, seharusnya mengecek terlebih dahulu akurasinya.
“Harusnya bisa berkoordinasi, jangan sampai mendapat informasi tak akurat. Silakan datang ke kantor polresta," ujar Happy.
Baca juga: Ungkap Kasus Begal dan Curanmor Kota Sorong, Polisi Ringkus 4 Pelaku beserta Barang Bukti 8 Motor
Terpisah, PFM menyatakan, pihaknya menyoroti dugaan korupsi itu sebagai langkah mengawal proses hukum.
Dirinya sebagai anggota DPD RI yang membidangi politik, hukum, HAM, dan pemerintahan punya peran mendorong penuntasan kasus oleh kepolisian.
“Kami apresiasi kalau memang naik sidik. Dengan demikian seharusnya ada penetapan tersangka,” kata PFM. (tribunsorong.com/safwan ashari)