Kriminalitas di Kota Sorong

Ungkap Kasus Begal dan Curanmor Kota Sorong, Polisi Ringkus 4 Pelaku beserta Barang Bukti 8 Motor

Jajaran Polresta Sorong Kota merilis kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (25/7/2025).

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUS BEGAL DAN CURANMOR - Jajaran Polresta Sorong Kota merilis kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota merilis kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (25/7/2025).

Kepolisian menangkap empat tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan sebanyak delapan sepeda motor.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, para pelaku antara lain Agustinus (22), Eli, Kenji, dan Andreas.

Baca juga: 2 Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Seorang Pelaku Masih Remaja Beraksi Sejak Umur 13 Tahun

Ungkap kasus berdasarkan tiga laporan ke kepolisian.

Pertama pembegalan pada 18 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIT di wilayah Kota Sorog.

Baca juga: Sudah Gelap, Rawan Begal! Warga Desak Pemerintah Pasang Lampu di TPS Klamana Sorong

Aparat bergerak lalu menangkap tersangka Agustinus, sedangkan rekannya berhasil kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pada peristiwa begal ini kami menyita barang bukti satu sepeda motor hasil rampasan," ujar Amry dalam konferensi pers di kantor polresta.

Ungkap kasus kedua, lanjut Amry, jajaran Polsek Sorong Barat menangkap satu tersangka curanmor berikut tiga barang bukti sepeda motor.

Berikutnya ungkap kasus ketiga pada Kamis (24/7/2024) malam, aparat Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus dua pelaku curanmor.

"Barang buktinya empat sepeda motor. Para tersangka beraksi di beberapa tempat, sekitar  15 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Amry.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap para tersangka guna memburu jaringan lain.

Baca juga: Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Korban Setor Rp50 Juta Dijanjikan Lulus CPNS Kota Sorong

Demikan juga DPO begal berinisial IY (20) dan Jr (20) diminta menyerahkan diri, sebab kepolisian akan terus mengejar. 

Langkah kepolisian ini sebagai upaya menekan kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat Kota Sorong.

"Kami harap tindakan tegas terhadap para tersangka ini mengurangi kasus begal maupun curanmor di Kota Sorong," ucap Amry.(tribunsorong.com/safwan ashari)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved