Sidang Kasus Ulfa Tamima

Tuntut Keadilan untuk Korban, Keluarga Ulfa Tamima Demo di Kejaksaan dan Pengadilan Sorong

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Sejumlah massa menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, hingga Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (11/8/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari)

Herman Patric Duaramuri 14 tahun penjara didakwa dalam kasus ini.

JPU mendakwa Herman dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 (1) huruf H jo Pasal 4 (2) huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. 

Baca juga: Kasus Penculikan dan Persetubuhan Ulfa Tamima Berlanjut, Polresta Sorong Kota Tunggu Petunjuk Jaksa

Keluarga korban merasa kecewa dengan keterangan saksi ahli yang dianggap berbeda dengan pengakuan pelaku dan khawatir hal tersebut dapat mempengaruhi putusan. (tribunsorong.com/safwan ashari)