Herman Patric Duaramuri 14 tahun penjara didakwa dalam kasus ini.
JPU mendakwa Herman dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 (1) huruf H jo Pasal 4 (2) huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Baca juga: Kasus Penculikan dan Persetubuhan Ulfa Tamima Berlanjut, Polresta Sorong Kota Tunggu Petunjuk Jaksa
Keluarga korban merasa kecewa dengan keterangan saksi ahli yang dianggap berbeda dengan pengakuan pelaku dan khawatir hal tersebut dapat mempengaruhi putusan. (tribunsorong.com/safwan ashari)