Korban Penculikan di Sorong Ditemukan

Kasus Penculikan dan Persetubuhan Ulfa Tamima Berlanjut, Polresta Sorong Kota Tunggu Petunjuk Jaksa

Proses hukum kasus penculikan dan persetubuhan Ulfa Tamima terus bergulir di Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Senin (26/5/2025).

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KORBAN PENCULIKAN - Setelah tujuh hari menghilang, Ulfa Tamima (25), korban penculikan yang juga mengalami kekerasan seksual, akhirnya ditemukan oleh jajaran Polresta Sorong Kota bersama keluarganya di Bukit Belagri, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus penculikan dan persetubuhan Ulfa Tamima terus bergulir di Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Kasus Penculikan dan Asusila Ulfa Tamima Terkendala Keterangan Guru SLB

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, kasus Ulfa Tamima lanjut dan penyidik sudah ambil keterangan dari guru SLB Kota Sorong.

"Kemarin pemeriksaan guru SLB ini sudah dan memang korban saat jelaskan pelan-pelan tadi dia mengaku diculik lalu disetubuhi," ujar Eka kepasa TribunSorong.com di Kota Sorong.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penculikan Ulfa Tamima di Kota Sorong, Polisi Beberkan Proses

Ia menjelaskan, awalnya guru SLB ini dia telah menjelaskan perihal yang bersangkutan belum sekolah, sehingga membuatnya agak sulit dan tak bisa berkoordinasi dengan Ulfa Tamima.

Namun, saat berkoordinasi dengan keluarga justru Ulfa Tamima perlahan menjelaskan tentang kondisi yang dialami olehnya kemarin.

"Kita sudah lengkapi P19 di Kejaksaan Negeri Sorong, sementara menunggu petunjuk dan langsung kami naikkan tahap II," katanya.

Ia menegaskan, saat ini semua permintaan dari Kejaksaan Negeri Sorong sudah dipenuhi, namun masih menunggu mereka teliti lagi.

"Kita pastikan kalau sudah selesai teliti maka kami segera limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar disidang," jelasnya.

Baca juga: Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Ia berharap, dalam waktu dekat sudah bisa mendapatkan petunjuk dari jaksa, sehingga proses hukum ini bisa segera berjalan lanjut ke Pengadilan Negeri Sorong dan disidang.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved