DPR Kota Sorong

Unjuk Rasa di Kantor DPR Kota Sorong, Ini 4 Tuntutan Forum Gerakan Peduli Papua

Forum Gerakan Peduli Papua (FGPP) unjuk rasa damai di halaman kantor DPR Kota Sorong, Senin (1/9/2025).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
DEMO DAMAI - Forum Gerakan Peduli Papua (FGPP) unjuk rasa damai di halaman kantor DPR Kota Sorong, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Gerakan Peduli Papua (FGPP) unjuk rasa damai di halaman kantor DPR Kota Sorong, Senin (1/9/2025).

Mereka menyampaikan aspirasi penolakan Surat Keputusan (SK) Partai Golkar.

Baca juga: Penunjukan Ketua DPR Kota Sorong Dinilai Abaikan OAP, Partai Golkar Didesak Tinjau Ulang SK

SK itu soal penunjukan Ketua DPR Kota Sorong periode 2025-2029.

Massa keberatan, kursi Ketua DPR Kota Sorong diberikan kepada figure bukan Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: DPR Kota Sorong Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

Ini melukai perasaan masyarakat Papua.

Dan bisa menimbulkan keresahan terkait representasi politik OAP di legislatif.

“Kami ingin kursi Ketua DPR Kota Sorong wajib diisi oleh OAP,” kata Sekretaris Koordinasi Andreas Nikson Sowe. 

“SK mohon segera dirubah dan direvisi.” 

FGPP menilai, aturan KPU tidak mewajibkan jabatan Ketua DPR diisi orang Papua.

Namun secara moral dan keadilan representasi, jabatan tersebut seharusnya diberikan kepada putra daerah.

“ Keputusan dari pusat berpotensi menghambat aspirasi masyarakat asli Papua terkait hak dasar, pendidikan, kesejahteraan, hingga pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya.

Baca juga: DPR Kota Sorong Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

4 tuntutan FGPP

  1. Meminta hak orang asli Papua dalam bingkai NKRI dikembalikan dalam persoalan penunjukan Ketua DPR Kota Sorong.
  2. Menolak keputusan DPP Partai Golkar yang memberikan SK Ketua DPR Kota Sorong kepada figur yang bukan orang asli Papua.
  3. Meminta DPP Partai Golkar segera merevisi SK Ketua DPR Kota Sorong dan memberikan jabatan tersebut kepada orang asli Papua.
  4. Mengingat unsur pimpinan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPR Kota Sorong sudah dijabat oleh perwakilan non-Papua, maka kursi Ketua DPR wajib diberikan kepada orang asli Papua. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved