Sengketa Lahan Reklamasi Sorong

Lahan Reklamasi Ilegal di Sorong Diduga Libatkan WNA, Izin Palsu Terungkap di Persidangan

Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Soren, mengungkapkan dugaan kepemilikan lahan reklamasi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SIDANG PERDATA - Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, terkait sidang perdata kasus tanah, Selasa (9/9/2025). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Ia mengaku tidak mengetahui adanya izin prinsip lain yang diklaim keluar untuk area pantai dari titik nol hingga Kilometer 18.

Baca juga: Pengendara Mengeluh, Jalan Berlubang di Kota Sorong Ancam Keselamatan

Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat izin prinsip reklamasi pada periode pertama jabatannya. Satu-satunya izin prinsip yang ia keluarkan adalah pada periode kedua, yaitu untuk proyek reklamasi 50 hektare tersebut.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh "pihak China (pengusaha)," Lambert berencana membuat laporan polisi.

"Soal tanda tangan palsu itu nanti setelah ini saya akan Laporan Polisi (LP) tunggu saja," ujarnya.

Baca juga: 213 Siswa Ikut Olimpiade Madrasah Indonesia Kota Sorong, Bukti Komitmen Cetak Generasi Berprestasi

Menurutnya, laporan polisi ini penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved