Sengketa Lahan Reklamasi Sorong
Lahan Reklamasi Ilegal di Sorong Diduga Libatkan WNA, Izin Palsu Terungkap di Persidangan
Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Soren, mengungkapkan dugaan kepemilikan lahan reklamasi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ia mengaku tidak mengetahui adanya izin prinsip lain yang diklaim keluar untuk area pantai dari titik nol hingga Kilometer 18.
Baca juga: Pengendara Mengeluh, Jalan Berlubang di Kota Sorong Ancam Keselamatan
Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat izin prinsip reklamasi pada periode pertama jabatannya. Satu-satunya izin prinsip yang ia keluarkan adalah pada periode kedua, yaitu untuk proyek reklamasi 50 hektare tersebut.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh "pihak China (pengusaha)," Lambert berencana membuat laporan polisi.
"Soal tanda tangan palsu itu nanti setelah ini saya akan Laporan Polisi (LP) tunggu saja," ujarnya.
Baca juga: 213 Siswa Ikut Olimpiade Madrasah Indonesia Kota Sorong, Bukti Komitmen Cetak Generasi Berprestasi
Menurutnya, laporan polisi ini penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
DPR Kota Sorong Bentuk Pansus Aspirasi Cipayung, Berikut Agenda Kerjanya |
![]() |
---|
Kadinkes Kota Sorong Berganti, Hermanus Kalasuat Pamit, Jemima Janji Lebih Giat Jalankan Program |
![]() |
---|
Arahan Wali Kota Sorong pada Rapat Perdana dengan Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah |
![]() |
---|
Harga Bawang dan Cabai Selisih Tajam, Warga Aimas Rela Belanja ke Pasar Remu Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.