Sengketa Lahan Reklamasi Sorong

Lahan Reklamasi Ilegal di Sorong Diduga Libatkan WNA, Izin Palsu Terungkap di Persidangan

Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Soren, mengungkapkan dugaan kepemilikan lahan reklamasi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SIDANG PERDATA - Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, terkait sidang perdata kasus tanah, Selasa (9/9/2025). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Soren, mengungkapkan dugaan kepemilikan lahan reklamasi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya

Kasus sengketa tanah ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong dan menyeret nama warga negara asing (WNA).

Baca juga: Lambert Jitmau Bersaksi di PN Sorong: Saya Hanya Teken Satu Izin Reklamasi, Lainnya Palsu

Menurut Simon, dalam persidangan pada Rabu (10/9/2025), lima saksi yang hadir memberikan keterangan kuat tentang dugaan adanya surat palsu. 

Salah satu kesaksian yang paling disoroti berasal dari mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau.

Lambert menyatakan, bahwa Paulus George Hung alias Ting Ting Ho merupakan pemilik PT Bagus Jaya Abadi.

Ia telah melakukan aktivitas reklamasi menggunakan izin prinsip palsu.

"Jelas keterangan saksi Lamberthus Jitmau bahwa surat izin reklamasi seluas 12 hektare milik Paulus George Hung itu palsu," ujar Simon.

Baca juga: Pansus DPR Kota Sorong Tampung 9 Tuntutan Cipayung

Simon menambahkan, kesaksian ini membuka jalan menindaklanjuti dugaan tindak pidana.

Dan memberantas mafia tanah di Papua Barat Daya, terutama melibatkan warga negara asing.

Baca juga: 8 Anggota DPR Kota Sorong Jalur Otsus Dilantik, Septinus Lobat: Perkuat Representasi Masyarakat Adat

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Ting Ting Ho menolak memberikan komentar terkait kasus ini.

Kesaksian Lambethus Jitmau

Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong sebagai saksi dalam sidang perdata kasus sengketa tanah.

Sidang ini mempertemukan PT Bagus Jaya Abadi melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.

Baca juga: 8 Anggota DPR Kota Sorong Jalur Otsus Dilantik, Septinus Lobat: Perkuat Representasi Masyarakat Adat

Di hadapan Ketua Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, wali kota dua periode itu menyatakan adanya praktik pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi.

Ia menegaskan, bahwa selama menjabat dari tahun 2012 hingga 2017, ia hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi, yaitu untuk proyek Tembok Berlin di Kota Sorong.

Baca juga: 8 Anggota DPR Kota Sorong Mekanisme Pengangkatan Dilantik, Ini Nama-namanya

Lambert menambahkan, bahwa izin prinsip yang ditandatanganinya saat itu hanya untuk proyek reklamasi seluas 50 hektare.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved