Sidang Dugaan Makar NFRPB

Eksepsi Terdakwa NFRPB: Kami Tidak Bentuk Negara, Status Papua Masih Nederlands Nieuw Guinea

Sidang kasus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
SIDANG LANJUTAN - Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) foto bersama penasihat hukum pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang kasus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dengan empat terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

Baca juga: Jika 4 Terdakwa NFRPB Tidak Pindah Sidang di Sorong: Kami Akan Demo Terus

Penasihat hukum terdakwa Yan Christian Warinussy mengatakan, keempat kliennya membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan makar dan permufakatan jahat.

Para terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial AGG, PR, MS, dan NM, menyatakan mereka hanya diminta mengantar surat kepada pemerintah daerah, termasuk Gubernur, Wali Kota Sorong, Polresta Sorong Kota, Kapolda Papua Barat Daya, dan TNI.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus NFRPB di PN Makassar, Berikut Isi Dakwaan JPU Kejari Sorong

Mereka mengaku pengantaran surat itu awalnya berjalan aman, hingga kemudian muncul perintah penangkapan dan penggeledahan di rumah salah satu terdakwa, AGG.

Para terdakwa juga menjelaskan bahwa pakaian berlogo NFRPB yang mereka kenakan dipakai saat aksi demonstrasi menentang rasisme di Sorong, bukan untuk tujuan makar

“Keempat terdakwa juga membantah tuduhan permufakatan jahat,” katanya.

Lanjut Yan, terdakwa berpendapat bahwa wilayah Papua, dari Sorong hingga Merauke, adalah bagian dari Nederlands Nieuw Guinea yang statusnya belum jelas karena belum ada kesepakatan final.

Mereka merasa tidak pernah membentuk negara, melainkan hanya berpegang pada status historis wilayah tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Catat 20 Warga Sipil Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Aksi Demo Tapol NFRPB di Sorong

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved