Sidang Dugaan Makar NFRPB

Fakta Baru Sidang Makar NFRPB, Simak Keterangan Saksi JPU: Hakim Diminta Cermat

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, hadir secara daring. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
SIDANG LANJUTAN MAKAR - Sidang dugaan makar empat terdakwa kasus Negara Federal Republik Papua Barat atau NFRPB kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Selasa (7/10/2025).(dok Istimewa) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, pada Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Eksepsi 4 Terdakwa Kasus NFRPB Ditolak Majelis Hakim PN Makassar

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, hadir secara daring. 

Keempat terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek hadir fisik.

Baca juga: Pansus Cipayung Temui Kapolresta Sorong Kota, Ini Progres Investigasi Penembakan saat Demo NFRPB

Kuasa hukum terdakwa Yan Christian Warinussy menjelaskan, bahwa ada tiga saksi memberikan keterangan.

“Ada seorang staf Pemkot Sorong, staf Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, dan seorang Ketua RT di Kota Sorong,” kata Yan.

Ia menjelaskan, dua saksi pertama (staf pemkot dan staf sekretariat) mengaku melihat terdakwa Abraham Goram Gaman datang mengantar surat ke kantor pemerintah.

Kedua saksi menyatakan tidak mengenal atau pernah melihat terdakwa lain yaitu Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek di Kota Sorong.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM soal Kasus NFRPB di Sorong, Penanganan Tersangka hingga Demo

Saksi Ketua RT, tinggal di dekat terdakwa Piter Robaha mengenali Piter sebagai nelayan taat beragama dan penatua aktif. 

“Namun, saksi ini tidak mengetahui keterlibatan Piter dalam kegiatan politik atau peristiwa makar,” kata Yan.

Baca juga: Eksepsi Terdakwa NFRPB: Kami Tidak Bentuk Negara, Status Papua Masih Nederlands Nieuw Guinea

Ia berharap Majelis Hakim PN Kelas IA Makassar mencermati setiap tahapan sidang. 

Ia menegaskan, bahwa keempat kliennya bukanlah pelaku makar.

“Mereka hanya mengantar surat atas suruhan, namun kemudian diproses secara hukum,” ucapnya.

Baca juga: Jika 4 Terdakwa NFRPB Tidak Pindah Sidang di Sorong: Kami Akan Demo Terus

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU Kejaksaan Negeri. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved