Kasus Ketenagakerjaan: Yayasan Misool Ekosistem Restorasi Minta Maaf dan Janji Tindakan Tegas
Yayasan Misool Ecosystem Restoration (MER) klarifikasi permasalahan ketenagakerjaan, melibatkan beberapa mantan karyawan, termasuk ECL dan SMVP.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yayasan Misool Ekosistem Restorasi (MER) mengklarifikasi permasalahan ketenagakerjaan.
Executive Secretary Jucolivia Tonapa mengatakan, pihak yayasan dalam proses evaluasi menyeluruh perihal pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan proses kerja internal.
"Kami memahami ada mantan karyawan merasa tidak diperlakukan adil. Kami menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman mungkin tidak sesuai nilai-nilai organisasi," ucapnya dalam konferensi pers di kantor yayasan, Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Kisah Wali Kota Sorong Lolos dari Malaria: Septinus Lobat Ajak Warga Syukuri Bantuan Kelambu
Yayasan MER, lanjut Jucolivia, mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota manajemen terbukti tidak profesional menjalankan tugas.
Pembina yayasan juga mengevaluasi manajemen guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau perlakuan semena-mena.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan disipliner, sanksi akan segera dijatuhkan,” kata Jucolivia.
Ia menyatakan, Yayasan Misool Ekosistem Restorasi dan PT. MER merupakan dua entitas hukum berbeda.
Yayasan bergerak di bidang sosial dan konservasi tanpa orientasi komersil, sedangkan PT menjalankan kegiatan bisnis ekowisata.
"Permasalahan di salah satu entitas tidak otomatis mewakili keseluruhan lembaga," ucapn Jucolivia.
Baca juga: Institut Usba Minta Pemerintah Kuatkan Tuan Rumah Raja Ampat Usai Diakui UNESCO
Yayasan Misool Ekosistem Restorasi siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelesaian perkara.
Pihak yayasan berharap perubahan struktur dan perbaikan tata kelola dilakukan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
"Kami ingin agar penyelesaian kasus ini berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak,” kata Jucolivia.
Baca juga: Raja Ampat Raih Status Ganda UNESCO: Cagar Biosfer dan Global Geopark
Mengenai karyawan berinisial DDN alias DN, Warga Negara Asing (WNA) yang sempat berurusan dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jucolivia menegaskan, yang bersangkutan tidak lagi bekerja sejak 18 September 2025.
Begitu juga terhadap LHS yang mendampingi DN juga tidak lagi menjadi bagian yayasan maupun PT. Misoo.
"LHS telah mengundurkan diri dari kemitraan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum maupun kuasa hukum," ucap Jucolivia.
Diperiksa 5 jam
Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Oktober - November 2025: Hari Ini Jakarta - Surabaya, Cek Sorong |
![]() |
---|
Akses Maut 2 Kampung di Sorsel: Harus Rela Tertusuk Duri Sagu dan Tenggelam di Lumpur Setinggi Betis |
![]() |
---|
TERBARU Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Oktober 2025: Hari Ini Ternate - Jailolo, Cek Surabaya |
![]() |
---|
Disdukcapil PMK Perkuat Program Pemberdayaan, Fokus Peran Masyarakat Kampung di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
UPDATE Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Oktober 2025: Hari Ini Ambon - Sorong, Cek Baubau, Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.