Kasus Ketenagakerjaan: Yayasan Misool Ekosistem Restorasi Minta Maaf dan Janji Tindakan Tegas

Yayasan Misool Ecosystem Restoration (MER) klarifikasi permasalahan ketenagakerjaan, melibatkan beberapa mantan karyawan, termasuk ECL dan SMVP.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
KLARIFIKASI - Yayasan Misool Ekosistem Restorasi (MER) menggelar konferensi pers mengenai permasalahan ketenagakerjaan di kantor yasayan, Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yayasan Misool Ekosistem Restorasi (MER) mengklarifikasi permasalahan ketenagakerjaan.

Executive Secretary Jucolivia Tonapa mengatakan, pihak yayasan dalam proses evaluasi menyeluruh perihal pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan proses kerja internal.

"Kami memahami ada mantan karyawan merasa tidak diperlakukan adil. Kami menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman mungkin tidak sesuai nilai-nilai organisasi," ucapnya dalam konferensi pers di kantor yayasan, Puncak Arfak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/10/2025). 

Baca juga: Kisah Wali Kota Sorong Lolos dari Malaria: Septinus Lobat Ajak Warga Syukuri Bantuan Kelambu

Yayasan MER, lanjut Jucolivia, mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota manajemen terbukti tidak profesional menjalankan tugas.

Pembina yayasan juga mengevaluasi manajemen guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau perlakuan semena-mena. 

"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan disipliner, sanksi akan segera dijatuhkan,” kata Jucolivia.

Ia menyatakan, Yayasan Misool Ekosistem Restorasi dan PT. MER merupakan dua entitas hukum berbeda.

Yayasan bergerak di bidang sosial dan konservasi tanpa orientasi komersil, sedangkan PT menjalankan kegiatan bisnis ekowisata. 

"Permasalahan di salah satu entitas tidak otomatis mewakili keseluruhan lembaga," ucapn Jucolivia.

Baca juga: Institut Usba Minta Pemerintah Kuatkan Tuan Rumah Raja Ampat Usai Diakui UNESCO

Yayasan  Misool Ekosistem Restorasi siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelesaian perkara. 

Pihak yayasan berharap perubahan struktur dan perbaikan tata kelola dilakukan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

"Kami ingin agar penyelesaian kasus ini berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak,” kata  Jucolivia.

Baca juga: Raja Ampat Raih Status Ganda UNESCO: Cagar Biosfer dan Global Geopark

Mengenai karyawan berinisial DDN alias DN, Warga Negara Asing (WNA) yang sempat berurusan dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jucolivia menegaskan, yang bersangkutan tidak lagi bekerja sejak 18 September 2025.

Begitu juga terhadap LHS yang mendampingi DN juga tidak lagi menjadi bagian yayasan maupun PT. Misoo.

"LHS telah mengundurkan diri dari kemitraan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum maupun kuasa hukum," ucap Jucolivia.

Diperiksa 5 jam

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved