Kriminalitas di Kota Sorong

Terlibat Pencurian Laptop, Berkas ABH Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Eka menjelaskan, LU bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terlibat kasus pencurian laptop.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUBIT - Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama di Kota Sorong, Kamis (13/3/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial LU (15) kepada Kejari Sorong, Papua Barat Daya.

"Berkas LU sudah lengkap dan hari ini kami limpahkan ke Kejari Sorong," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama, pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Septinus Lobat Beber 2 Strategi Peningkatan PAD di Kota Sorong

Eka menjelaskan, LU bersama rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terlibat kasus pencurian laptop.

Aksi mereka terjadi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong pada akhir Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIT. 

“LU bertugas memantau situasi, sementara rekannya yang DPO masuk untuk mencuri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, LU mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan membeli makanan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Penyidik mencatat, LU memiliki rekam jejak kriminal di Sorong karena sebelumnya pernah tersangkut kasus pencurian. 

Baca juga: Kisah Wali Kota Sorong Lolos dari Malaria: Septinus Lobat Ajak Warga Syukuri Bantuan Kelambu

Setelah sempat dilakukan upaya diversi, LU kembali melakukan tindak pidana yang sama, sehingga kali ini penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, LU dijerat dengan Pasal 363 (1) butir 3e ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved