Papua Barat Daya

HGU 'Tidur' di Papua Barat Daya Terancam Dicabut! DLHKP Siap Kembalikan Lahan ke Masyarakat Adat

Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
PERTEMUAN - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya pertemuan bersama DLHKP kabupaten/kota di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya pertemuan bersama DLHKP kabupaten/kota di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (8/10/2025).

Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Dorong KEK Sorong Jadi Pusat Investasi Energi Terbarukan 

Menurutnya, materi berkaitan dengan sinkronisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota agar tidak tumpang tindih pelaksanaannya.

“Ibaratnya, tidak boleh saling mendahului, sehingga bisa berkolaborasi bersama mitra pembangunan lainnya,” ujar Kelly Kambu kepada TribunSorong.com.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan dibahas identifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan.

Terutama berkaitan dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Satu isu muncul itu di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, di mana masyarakat adat meminta pengembalian sekitar 14 ribu hektare lahan untuk dijadikan hutan adat,” jelas dia.

Baca juga: Disdukcapil PMK Perkuat Program Pemberdayaan, Fokus Peran Masyarakat Kampung di Papua Barat Daya

Dalam usulan, kata dia, terdapat lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik perusahaan, namun tidak dimanfaatkan.

“Melalui mekanisme RTRW dan KLHS, HGU bisa dikaji ulang dan bahkan dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat adat,” katanya.

Baca juga: Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, BMP dan LMA Papua Barat Daya Sasar Siswa SD YPK Elim Malanu

Pria asal Maybrat itu bilang, KLHS berfungsi sebagai payung kebijakan dalam RTRW, agar aspirasi masyarakat adat dapat diakomodasi dan kawasan hutan tetap terlindungi.

Ia menyebutkan, saat ini banyak HGU di Papua Barat Daya “tidur” atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin. 

Baca juga: Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, BMP dan LMA Papua Barat Daya Sasar Siswa SD YPK Elim Malanu

Pihaknya akan evaluasi bersama kantor pertanahan dan masyarakat adat meninjau status lahan tersebut.

“Jika dinyatakan sebagai tanah terlantar, maka lahan itu dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah atau masyarakat adat,” katanya.

Kelly bilang, bahwa KLHS berperan penting dalam mengarahkan pembangunan berkelanjutan, terutama terkait pemanfaatan ruang.

“Misalnya, jika Dinas PU ingin membangun jalan, harus ada pertimbangan dari sisi lingkungan. Bila hasil kajian menunjukkan jalur itu tidak layak secara lingkungan, maka trase jalan harus dialihkan,” katanya.

Baca juga: Sedia Payung, Hujan Ringan Merata, Simak Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Besok Rabu 8 Oktober 2025

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved