Sengketa Lahan Reklamasi Sorong

Polemik Reklamasi Sorong: DLHKP Tegaskan Hanya PT BJA Punya AMDAL, Labora Sitorus Belum Terlihat!

Polemik Reklamasi di Tembok Berlin Kota Sorong mencuat setelah mantan Wali Kota Lamberthus Jitmau menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
IZIN LINGKUNGAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, proses pemberian izin lingkungan kepada PT Bagus Jaya Abadi (BJA) telah sesuai ketentuan dan mekanisme. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polemik Reklamasi di Tembok Berlin Kota Sorong mencuat setelah mantan Wali Kota Lamberthus Jitmau menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan.

Baca juga: Lambert Sebut Izin Reklamasi Palsu, Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi: Itu Tandatangan Dia 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, proses pemberian izin lingkungan kepada PT Bagus Jaya Abadi (BJA) telah sesuai ketentuan dan mekanisme.

“Kami mendukung apa yang disampaikan Bapak Mantan Wali Kota. Jika ada pihak melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas. Apalagi jika yang bersangkutan adalah pegawai, maka sanksinya berat,” ujar Kelly Kambu, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Lahan Reklamasi Ilegal di Sorong Diduga Libatkan WNA, Izin Palsu Terungkap di Persidangan

DLHKP tidak berpihak kepada siapa pun, baik Labora Sitorus maupun PT BJA.

Saat menjabat Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, katanya, hanya PT BJA tercatat mengikuti tahapan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

PT BJA mengikuti seluruh tahapan pembuatan AMDAL secara lengkap mulai dari konsultasi publik, penyusunan kerangka acuan, analisis dampak, hingga rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Baca juga: Buntut Gempa Rusia, BPBD Kota Sorong Imbau Warga Tak Joging di Pantai Reklamasi Sore Ini

Semua tahapan dibahas dalam Komisi AMDAL Pemkot Sorong dan didukung dokumentasi resmi.

“Jika dibutuhkan, kami bisa sediakan buktinya,” ujarnya.

Data DLHKP, izin lingkungan PT BJA diterbitkan 7 November 2013, setelah seluruh proses AMDAL rampung.

“Kalau izin lingkungan tanpa dokumen AMDAL adalah tindak pidana, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” katanya.

Baca juga: 6 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Papua Barat Daya Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Jabatan

Pria asal Maybrat itu mengatakan, ada perubahan kewenangan pengelolaan wilayah laut setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan laut dari 0–12 mil kini berada di bawah pemerintah provinsi.

“Artinya, saat ini bukan lagi wewenang wali kota atau bupati, melainkan gubernur,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Perkuat Pengawasan Partisipatif: Libatkan Komunitas Hadapi Pemilu 2029

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) tengah meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pihak-pihak yang ingin melanjutkan kegiatan reklamasi mengajukan dokumen resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya.

“Reklamasi tidak dilarang, sepanjang mengikuti tahapan dan prosedur sesuai Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012,” ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan, Ini Catatan Kepala BPKAD Papua Barat Daya

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved