Sengketa Lahan Reklamasi Sorong
Polemik Reklamasi Sorong: DLHKP Tegaskan Hanya PT BJA Punya AMDAL, Labora Sitorus Belum Terlihat!
Polemik Reklamasi di Tembok Berlin Kota Sorong mencuat setelah mantan Wali Kota Lamberthus Jitmau menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polemik Reklamasi di Tembok Berlin Kota Sorong mencuat setelah mantan Wali Kota Lamberthus Jitmau menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan.
Baca juga: Lambert Sebut Izin Reklamasi Palsu, Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi: Itu Tandatangan Dia
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, proses pemberian izin lingkungan kepada PT Bagus Jaya Abadi (BJA) telah sesuai ketentuan dan mekanisme.
“Kami mendukung apa yang disampaikan Bapak Mantan Wali Kota. Jika ada pihak melanggar, maka harus diberikan sanksi tegas. Apalagi jika yang bersangkutan adalah pegawai, maka sanksinya berat,” ujar Kelly Kambu, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Lahan Reklamasi Ilegal di Sorong Diduga Libatkan WNA, Izin Palsu Terungkap di Persidangan
DLHKP tidak berpihak kepada siapa pun, baik Labora Sitorus maupun PT BJA.
Saat menjabat Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, katanya, hanya PT BJA tercatat mengikuti tahapan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
PT BJA mengikuti seluruh tahapan pembuatan AMDAL secara lengkap mulai dari konsultasi publik, penyusunan kerangka acuan, analisis dampak, hingga rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Baca juga: Buntut Gempa Rusia, BPBD Kota Sorong Imbau Warga Tak Joging di Pantai Reklamasi Sore Ini
Semua tahapan dibahas dalam Komisi AMDAL Pemkot Sorong dan didukung dokumentasi resmi.
“Jika dibutuhkan, kami bisa sediakan buktinya,” ujarnya.
Data DLHKP, izin lingkungan PT BJA diterbitkan 7 November 2013, setelah seluruh proses AMDAL rampung.
“Kalau izin lingkungan tanpa dokumen AMDAL adalah tindak pidana, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” katanya.
Baca juga: 6 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Papua Barat Daya Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Jabatan
Pria asal Maybrat itu mengatakan, ada perubahan kewenangan pengelolaan wilayah laut setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan laut dari 0–12 mil kini berada di bawah pemerintah provinsi.
“Artinya, saat ini bukan lagi wewenang wali kota atau bupati, melainkan gubernur,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Perkuat Pengawasan Partisipatif: Libatkan Komunitas Hadapi Pemilu 2029
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) tengah meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pihak-pihak yang ingin melanjutkan kegiatan reklamasi mengajukan dokumen resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya.
“Reklamasi tidak dilarang, sepanjang mengikuti tahapan dan prosedur sesuai Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012,” ujarnya.
Baca juga: Evaluasi Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan, Ini Catatan Kepala BPKAD Papua Barat Daya
Kota Sorong
Lambertus Jitmau
Papua Barat Daya
Gubernur Papua Barat Daya
LHKP
Julian Kelly Kambu
Maybrat
Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Selasa 14 Oktober 2025: Happy Saving! |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Selasa 14 Oktober 2025 : Tenang, Cemerlang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Aries, Taurus, Gemini dan Cancer Selasa 14 Oktober 2025: Wujudkan Impian |
![]() |
---|
RSUD Schoolo Keyen Luncurkan Aplikasi e-BLUD: Kelola Keuangan Cepat, Akurat, dan Transparan |
![]() |
---|
Buka Latsar CPNS 2021, Wali Kota Sorong Ingatkan Jati Diri ASN: Jangan Hilang Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.