Penemuan Mayat di Melati Raya Sorong

Polisi Rilis Kasus Pembunuhan di Melati Raya Sorong, 2 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
RILIS KASUS - Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, tersangka Steven (26) alias ST dan Rikardo alias (RJ) kabur usai menghilangkan nyawa korban.

Pelaku berpencar, Steven yang merupakan residivis ini bersembunyi di hutan mangrove, Kompleks Victory, Sorong selama dua hari.

Adapun Rikardo melarikan diri ke Aimas, Kabupaten Sorong, kemudian dijemput polisi di Klamono setelah berkoordinasi dengan keluarga.

"Setelah kami periksa empat saksi dan dua pelaku, mereka dalam kondisi mabuk. Pelaku sebelumnya merampas handphone dan dompet korban," ucap Amri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Melati Raya Sorong, PMB Papua Barat Daya Ajak Warga Maluku Tahan Diri

Kapolres menyatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 36, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isi Pasal 338, Pasal 36, dan Pasal 170 KUHP lama adanya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru):
 
Pasal 338

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.  

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." 

Pasal ini merupakan delik pembunuhan dasar yang tidak mencakup unsur perencanaan terlebih dahulu (berbeda dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana). 
 
Pasal 36

Pasal ini terletak dalam Buku Kesatu KUHP tentang Aturan Umum.

Bunyinya berkaitan tindak pidana yang disebabkan oleh perbuatan dan kelalaian: 
 
"Apabila penyebab suatu akibat tertentu, atau upaya untuk menyebabkan akibat tersebut, baik melalui perbuatan maupun kelalaian, merupakan suatu tindak pidana, harus dipahami bahwa penyebab akibat tersebut sebagian oleh perbuatan dan sebagian oleh kelalaian merupakan tindak pidana yang sama." 

Secara singkat, pasal ini menjelaskan tindak pidana dapat terjadi baik karena tindakan aktif (perbuatan) maupun karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan (kelalaian), dan keduanya dianggap sebagai tindak pidana yang sama jika menyebabkan akibat yang dilarang. 
 
Pasal 170

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (pengeroyokan).

Terdiri dari dua ayat:

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved