Penemuan Mayat di Melati Raya Sorong

Polisi Rilis Kasus Pembunuhan di Melati Raya Sorong, 2 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
RILIS KASUS - Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025). 

(1) Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika kekerasan itu mengakibatkan luka-luka berat;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan itu mengakibatkan kematian. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved