Penemuan Mayat di Melati Raya Sorong
Polisi Rilis Kasus Pembunuhan di Melati Raya Sorong, 2 Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).
|
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
RILIS KASUS - Polresta Sorong merilis kasus pembunuhan terhadap Amir (47), warga Kompleks Melati Raya, Klasabi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).
(1) Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika kekerasan itu mengakibatkan luka-luka berat;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan itu mengakibatkan kematian. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Baca Juga
| Ibu-ibu dan Pelaku Usaha Kecil di Kota Sorong Ikuti Pelatihan Kue Sagu dan Dasar Perbengkelan |
|
|---|
| Satpol PP Papua Barat Daya Bentuk Tim Tertibkan PKL di Kota Sorong, Sosialisasi hingga Akhir 2025 |
|
|---|
| Layanan Kesehatan Gratis di Lobi Kantor Wali Kota Sorong: Konsultasi Dokter, Skrining hingga Cek Lab |
|
|---|
| Sidang Kasus Praktik Aborsi di Kota Sorong: Vonis Hakim terhadap 2 Terdakwa Sesuai Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Geger Penemuan Mayat Pria di Komplek Melati Raya Kota Sorong, Korban Diduga Dianiaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251111_rilis-kasus-di-polresta-sorong-kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.