Polisi Gerebek Praktik Aborsi di Sorong
Sidang Kasus Praktik Aborsi di Kota Sorong: Vonis Hakim terhadap 2 Terdakwa Sesuai Tuntutan Jaksa
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong mevonis dua terdakwa kasus aborsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong memvonis dua terdakwa kasus aborsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Keduanya Defi Ginting dan asisten Desi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"Vonis majelis sudah sesuai tuntutan kami," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Kristin Efelin Siwa kepada TribunSorong.com, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Kasus Aborsi Ilegal di Sorong: Sampel Dikirim ke Labfor Polda Papua, Pasien Aborsi Masih Bungkam
Menurutnya, para terdakwa menyatakan menerima putusan dan siap mejalani hukuman.
Kristin menyebut, berkas perkara Defi dan Dedi sebelumnya dijadikan satu, namun karena berbagai pertimbangan kemudian dibuat terpisah.
Para terdakwa dijerat Pasal 60 Jo Pasal 428 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Praktik aborsi beroperasi sejak 2020 hingga akhirnya terungkap pada 2025.
Selama kurun waktu tersebut setidaknya lebih dari 60 kali melayani pasien aborsi.
Baca juga: Kondisi Rumah Praktik Aborsi di Kota Sorong, Tertutup hingga Temuan Barang Bukti Belum Dikubur
Aparat Polresta Sorong Kota menggerebek rumah yang dijadikan lokasi praktik pelaku di Kilometer (KM) 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong pada Senin (23/6/2025).
Penggerebeka dipimpin Kapolresta Sorong Kota yang kala itu masih dijabat Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif tindakan aborsi bervariasi tergantung usia kandungan, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS
Para pasien berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat medis, obat-obatan, serta janin hasil aborsi.(tribunsorong.com/safwan ashari)
| Dinas Koperasi Kota Sorong Latih Pengurus Koperasi Merah Putih, Fokus SIMKOPDES |
|
|---|
| RDP PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard di DPR Kota Sorong: Bahas Hak Ulayat dan Nasib Pekerja |
|
|---|
| Geger Penemuan Mayat Pria di Komplek Melati Raya Kota Sorong, Korban Diduga Dianiaya |
|
|---|
| Warga Kelurahan Klablim Kota Sorong Usul Pembentukan 4 Kampung Baru saat Reses DPR |
|
|---|
| Sejumlah Keluhan Masyarakat Distrik Sorong Manoi Muncul saat DPR Kota Sorong Reses III 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251106_jpu-kejari-sorong-kristin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.