Polisi Gerebek Praktik Aborsi di Sorong

Sidang Kasus Praktik Aborsi di Kota Sorong: Vonis Hakim terhadap 2 Terdakwa Sesuai Tuntutan Jaksa

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong mevonis dua terdakwa kasus aborsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
JPU KEJARI SORONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Kristin Efelin Siwa, Kamis (6/11/2025). Ia mengatakan, majelis hakum memutus perkara praktik aborsi di Kota Sorong, Papua Barat untuk dua terdakwa selama tiga tahun penjara. Hukuman tersebut sesuai tuntutan JPU. 

 TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong memvonis dua terdakwa kasus aborsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Keduanya Defi Ginting dan asisten Desi dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

"Vonis majelis sudah sesuai tuntutan kami," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Kristin Efelin Siwa kepada TribunSorong.com, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Kasus Aborsi Ilegal di Sorong: Sampel Dikirim ke Labfor Polda Papua, Pasien Aborsi Masih Bungkam

Menurutnya, para terdakwa menyatakan menerima putusan dan siap mejalani hukuman.

Kristin menyebut, berkas perkara Defi dan Dedi sebelumnya dijadikan satu, namun karena berbagai pertimbangan kemudian dibuat terpisah.

Para terdakwa dijerat Pasal 60 Jo Pasal 428 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Praktik aborsi beroperasi sejak 2020 hingga akhirnya terungkap pada 2025.

Selama kurun waktu tersebut setidaknya lebih dari 60 kali melayani pasien aborsi.

Baca juga: Kondisi Rumah Praktik Aborsi di Kota Sorong, Tertutup hingga Temuan Barang Bukti Belum Dikubur

Aparat Polresta Sorong Kota menggerebek rumah yang dijadikan lokasi praktik pelaku di Kilometer (KM) 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong pada Senin (23/6/2025).

Penggerebeka dipimpin Kapolresta Sorong Kota yang kala itu masih dijabat Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. 

Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif tindakan aborsi bervariasi tergantung usia kandungan, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS

Para pasien berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat medis, obat-obatan, serta janin hasil aborsi.(tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved