DPD RI Dapil Papua Barat Daya
DPD RI Soroti Lambannya Penomoran Raperda di Pemprov Papua Barat Daya
Daerah harus mampu berinovasi memperkuat pendapatan daerah, salah satunya melalui penerapan Perda pajak dan retribusi.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ringkasan Berita:
- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti lambannya proses penomoran dan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
- Transparansi pembentukan Perda penting, apabila raperda tidak disetujui, pemerintah daerah berhak mengetahui alasan penolakannya, baik dari sisi teknis, substansi, anggaran, maupun pertimbangan lainnya.
- Kemendagri perlu memberikan pendampingan agar daerah tidak bekerja dalam ketidakpastian.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti lambannya proses penomoran dan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Dinkes P2KB Papua Barat Daya Gelar Workshop Perencanaan Kebutuhan Kontrasepsi
Itu disampaikan Anggota BULD DPD RI asal Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya dalam Focus Group Discussion (FGD) Inventaris Materi Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di kantor gubernur, Senin (17/11/2025).
Menurut Agustinus, persoalan keterlambatan penomoran raperda berdampak pada jalannya pembangunan daerah, terutama sektor pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.
Baca juga: Personel Polda Papua Barat Daya Sabet 2 Medali Turnamen Silat di Kota Sorong, Kapolda Apresiasi
Tanpa dasar hukum berupa Perda, pemerintah daerah tidak bisa menarik pajak sah.
“Menjelang akhir tahun, masih banyak perda belum mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini menghambat pembangunan di Papua Barat Daya,” ucap Agustinus.
Pria asal Maybrat itu mengatakan, dinamika pemerintahan saat ini membuat banyak kewenangan dan anggaran ditarik ke pusat.
Daerah harus mampu berinovasi memperkuat pendapatan daerah, salah satunya melalui penerapan Perda pajak dan retribusi.
“Kalau penomorannya tidak keluar, ini menjadi kendala serius,” katanya.
Baca juga: Personel Polda Papua Barat Daya Sabet 2 Medali Turnamen Silat di Kota Sorong, Kapolda Apresiasi
Transparansi pembentukan Perda penting, apabila raperda tidak disetujui, pemerintah daerah berhak mengetahui alasan penolakannya, baik dari sisi teknis, substansi, anggaran, maupun pertimbangan lainnya.
Kemendagri perlu memberikan pendampingan agar daerah tidak bekerja dalam ketidakpastian.
“Kita tidak ingin perda yang diajukan justru hilang kabar hingga satu periode selesai,” ujar Agustinus.
3 dasar pembentukan Perda di Papua
- Turunan dari Undang-Undang nasional,
- Turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan
- Aspirasi masyarakat sebagai kebutuhan lokal. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
| Warga Lansia Yumases Raya Maybrat Terima Bantuan Bahan Kebutuhan Pokok Program Presiden Prabowo |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Keuangan Besok Selasa 18 November 2025: Cancer Hasilkan Banyak Uang |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Karier Besok Selasa 18 November 2025: Aquarius Hati-hati Jalankan Tanggung Jawab |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 18 November 2025: Gemini Merasa Frustasi dengan Pasangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251118_js.jpg)