DPD RI Dapil Papua Barat Daya

DPD RI Soroti Lambannya Penomoran Raperda di Pemprov Papua Barat Daya

Daerah harus mampu berinovasi memperkuat pendapatan daerah, salah satunya melalui penerapan Perda pajak dan retribusi.

|
Dok. Istimewa
DISKUSI BERSAMA - Foto bersama dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Inventaris Materi Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah yang digelar di kantor gubernur, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti lambannya proses penomoran dan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
  • Transparansi pembentukan Perda penting, apabila raperda tidak disetujui, pemerintah daerah berhak mengetahui alasan penolakannya, baik dari sisi teknis, substansi, anggaran, maupun pertimbangan lainnya.
  • Kemendagri perlu memberikan pendampingan agar daerah tidak bekerja dalam ketidakpastian.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti lambannya proses penomoran dan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. 

Baca juga: Dinkes P2KB Papua Barat Daya Gelar Workshop Perencanaan Kebutuhan Kontrasepsi

Itu disampaikan Anggota BULD DPD RI asal Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya dalam Focus Group Discussion (FGD) Inventaris Materi Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di kantor gubernur, Senin (17/11/2025).

Menurut Agustinus, persoalan keterlambatan penomoran raperda berdampak pada jalannya pembangunan daerah, terutama sektor pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi. 

Baca juga: Personel Polda Papua Barat Daya Sabet 2 Medali Turnamen Silat di Kota Sorong, Kapolda Apresiasi

Tanpa dasar hukum berupa Perda, pemerintah daerah tidak bisa menarik pajak sah.

“Menjelang akhir tahun, masih banyak perda belum mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini menghambat pembangunan di Papua Barat Daya,” ucap Agustinus.

Pria asal Maybrat itu mengatakan, dinamika pemerintahan saat ini membuat banyak kewenangan dan anggaran ditarik ke pusat. 

Daerah harus mampu berinovasi memperkuat pendapatan daerah, salah satunya melalui penerapan Perda pajak dan retribusi.

“Kalau penomorannya tidak keluar, ini menjadi kendala serius,” katanya.

Baca juga: Personel Polda Papua Barat Daya Sabet 2 Medali Turnamen Silat di Kota Sorong, Kapolda Apresiasi

Transparansi pembentukan Perda penting, apabila raperda tidak disetujui, pemerintah daerah berhak mengetahui alasan penolakannya, baik dari sisi teknis, substansi, anggaran, maupun pertimbangan lainnya.

Kemendagri perlu memberikan pendampingan agar daerah tidak bekerja dalam ketidakpastian.

“Kita tidak ingin perda yang diajukan justru hilang kabar hingga satu periode selesai,” ujar Agustinus.

3 dasar pembentukan Perda di Papua

  • Turunan dari Undang-Undang nasional,
  • Turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan
  • Aspirasi masyarakat sebagai kebutuhan lokal. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved