Dana Otsus

Dana Otsus Papua Barat Daya Dievaluasi, BP3OKP Soroti SILPA Besar dan Usulkan Kontrak Multiyears

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan Kementerian Keuangan memastikan efektivitas dana otsus. 

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
EVALUASI DANA OTSUS - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya bertemu Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dan DPRP Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya bertemu Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dan DPRP Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan Kementerian Keuangan memastikan efektivitas dana otsus. 

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Kunjungi SLB Raja Ampat, Pastikan Akses Pendidikan Merata

Arahan tersebut kemudian diturunkan melalui surat edaran evaluasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Papua, berlaku untuk enam provinsi di Tanah Papua.

Anggota BP3OKP Papua Barat Daya Otto Ihalauw bilang, evaluasi ini penting saat audiensi bersama Ketua MRPBD Alfons Kambu.

“Fokus evaluasi tidak hanya pada realisasi anggaran, tetapi pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya, proporsi penggunaan anggaran dari berbagai skema dana, serta kepatuhan terhadap aturan negative list,” ucap Otto.

Ia mengatakan, adapun skema dana dimaksud meliputi Block Grant (1 persen otsus), Specific Grant (1,25 persen), dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). 

Evaluasi menyasar sasaran penerima manfaat, apakah benar-benar Orang Asli Papua (OAP) atau justru non-OAP.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Tempuh Langkah Hukum Rebut 3 Pulau Raja dari Maluku Utara

Serta kepatuhan pada regulasi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PMK Nomor 33 Tahun 2024.

Otto mencontohkan, dalam negative list tercantum larangan penggunaan dana otsus untuk pembayaran honorarium PNS maupun belanja administrasi perkantoran tidak relevan. 

“Hal lain penting memastikan fokus pembangunan, apakah lebih condong ke fisik atau nonfisik,” katanya, Kamis (11/9/2025). 

Baca juga: Ketua BKOW Papua Barat Daya: GOW Harus Lebih dari Sekadar Seremonial, Hadir untuk Masyarakat

Eks Bupati Sorong Selatan itu bilang, hasil evaluasi akan dituangkan dalam rekomendasi kepada kabupaten/kota dan provinsi agar penggunaan dana otsus lebih terukur, tepat sasaran, serta menjadi bahan perbaikan di tahun berikutnya.

Otto menyoroti masalah SILPA cukup besar akibat keterlambatan penyaluran dana otsus. 

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Luncurkan Program 1000 HPK di Raja Ampat, Fokus Cegah Stunting

Ia mendorong pemda menggunakan skema kontrak multiyears sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 

“Dengan kontrak multiyears, proyek fisik bisa dikerjakan kontraktor lebih dulu menggunakan dana sendiri, kemudian dibayar lewat sistem ganti uang saat transfer pusat cair,” katanya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan, selain soal tata kelola anggaran, BP3OKP, MRPBD, dan DPRP Papua Barat Daya akan mengawal penyelesaian masalah sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved