Raja Ampat

Marga Arempeley Raja Ampat Tolak Pembagian DBH PT Gag Nikel, Tuntut Perusahaan Tutup

"Saya tegaskan PT Gag Nikel ini beroperasi dia melanggar hak adat milik kami," ujar Izak.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DEWAN ADAT - Kepala Biro Adat Dewan Adat Suku (DAS) Maya Izak Arempeley (70) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/10/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Masyarakat adat marga Arempeley sub-suku Kawei, pemilik hak ulayat Pulau Gag, Raja Ampat menyatakan, belum menerima hak bagi hasil (DBH) dari operasi PT Gag Nikel.

Baca juga: 8 Maklumat Gelar Senat Raja Ampat dalam Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat

Kepala Biro Adat Dewan Adat Suku (DAS) Maya Izak Arempeley (70) dengan tegas menyatakan, bahwa sejak awal perusahaan beroperasi, hak adat mereka telah dilanggar dan mereka tidak pernah dilibatkan dalam kesepakatan apa pun.

"Saya tegaskan PT Gag Nikel ini beroperasi dia melanggar hak adat milik kami," ujar Izak.

Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen MoU pelepasan wilayah Pulau Gag dan menilai kehadiran perusahaan tidak berdampak positif bagi masyarakat setempat, bahkan merusak sumber daya alam.

Baca juga: Institut Usba Minta Pemerintah Kuatkan Tuan Rumah Raja Ampat Usai Diakui UNESCO

Marga Arempeley menuntut pemerintah untuk mengevaluasi total seluruh tambang nikel dan mendesak penutupan PT Gag Nikel jika tidak ada manfaat yang nyata bagi masyarakat adat. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved