Sengketa Pulau di Raja Ampat
Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat dengan Maluku Utara, Kemendagri Jadwalkan Mediasi
Wamendagri Ribka Haluk merespons sengketa batas wilayah tiga pulau antara Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk merespons sengketa batas wilayah tiga pulau antara Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara.
Ia menyebut, persoalan itu menjadi atensi Mendagri Tito Karnavian serta dalam proses pembahasan di pusat.
"Bapak menteri memerintahkan agar persoalan ini dikaji secara adil berdasarkan fakta hukum," ujar Ribka usai Rapat Kerja bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Speedboat Milik WNA Australia Sempat Disandera Warga di Perairan Waigeo Raja Ampat
Kemendagri, lanjutnya, masih mengkaji dokumen administratif dan hukum yang disampaikan kedua provinsi.
Hasilnya akan menjadi dasar memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan yang akan difasilitasi Kemendagri.
"Fasilitasi ini guna membuktikan dan membahas titik temu," ucap Ribka.
Ia menambahkan, mediasi direncanakan dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan.
Menurut Ribka, tidak mudah menghadirkan semua pihak, tetapi Kemendagri mendorong penyelesaian segera tercapai.
"Proses penyelesaian secara transparan dan objektif, mempertimbangkan seluruh bukti administratif serta fakta hukum dari masing-masing daerah," katanya.
Pemprov tempuh langkah hukum
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan akan menempuh langkah hukum buat merebut lagi tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat yang secara administratif tercatat masuk wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Penegasan disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu usai memimpin rapat pembahasan hasil peninjauan Pulau Sayang (Sain), Pulau Piay, dan Pulau Kiyas, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Masa Depan Raja Ampat Digodok: Pemprov PBD dan Institut Usba Gelar Dialog Budaya
Gubernur Elisa mengatakan, ketiga pulau merupakan bagian sah dari Tanah Papua dan harus dikembalikan ke daerah asalnya.
"Tiga pulau ini adalah warisan leluhur masyarakat Raja Ampat. Itu harga diri kita, harus kembali ke Papua Barat Daya," kataya.
Menurut Elisa, ketiga pulau itu sejak lama masuk dalam wilayah adat dan administratif Raja Ampat.
Baca juga: Raja Ampat Raih Status Ganda UNESCO: Cagar Biosfer dan Global Geopark
Pada 2021, Kementerian Dalam Negeri menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Maluku Utara.
| Oknum Pejabat Raja Ampat Diduga Cabuli Putri Angkat, LBH Dampingi Keluarga Lapor ke Polda |
|
|---|
| Arahan Wamendagri Ribka Haluk pada Raker bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Papua Barat Daya |
|
|---|
| Gubernur Papua Barat Daya Minta Wamendagri Percepat Penyelesaian Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat |
|
|---|
| Tradisi "Pele Gong" Solol dan Kapatlap Raja Ampat Kian Tergerus Zaman, Perlu Upaya Pelestarian |
|
|---|
| Deklarasi Solol Raja Ampat, Misi Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan di Tanah Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251107_wamendagri-ribka-haluk-respons-sengketa-3-pulau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.