Selasa, 14 April 2026

DPRP Papua Barat Daya

DPRP Papua Barat Daya Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan 11 Raperda Non-APBD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 di Kota Sorong, Rabu (17/12/2025).

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRP Papua Barat Daya Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan 11 Raperda Non-APBD 2025
TribunSorong.com/Taufik Nuhuyanan
RAPAT PARIPURNA - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 di Kota Sorong, Rabu (17/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  •  Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 di Kota Sorong, Rabu (17/12/2025).
  • 11 Raperda telah terealisasi hingga tahap penetapan dan pengundangan. 
  • Raperda tentang lambang daerah belum dapat dibahas pada tingkat I dan akan dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 di Kota Sorong, Rabu (17/12/2025).

Rapat ini digelar untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, serta menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025.

Baca juga: 13 Catatan Strategis Fraksi Otsus DPRP kepada Pemprov Papua Barat Daya

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolof Marlissa didampingi Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim dan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk serta dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany menegaskan, DPRP memiliki peran konstitusional dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: DPRP Soroti Jabatan Sekda Papua Barat Daya 3 Tahun Belum Definitif, Begini Respons Elisa Kambu

Marthinus menambahkan, melalui proses legislasi yang berjalan, DPRP Papua Barat Daya menunjukkan komitmen mempercepat pembangunan daerah, memperkuat otonomi daerah, serta melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam konteks daerah otonomi khusus.

Dalam laporannya, Marthinus memaparkan kinerja Bapemperda Tahun 2025 yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu realisasi Propemperda Tahun 2025 dan usulan Propemperda Tahun 2026.

Baca juga: DPRP Sahkan APBD Papua Barat Daya 2026, Pembangunan Fokus 4 Tema Ini

Berdasarkan Keputusan DPRP Papua Barat Daya Nomor 100.44.2.3/07.2/Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2025, telah ditetapkan 12 Raperda prioritas untuk dibahas sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 11 Raperda telah terealisasi hingga tahap penetapan dan pengundangan.

Raperda tersebut antara lain:

  1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024;
  3. RPJPD Papua Barat Daya Tahun 2025–2045;
  4. RPJMD Papua Barat Daya Tahun 2025–2030;
  5. APBD Tahun Anggaran 2026;
  6. Pembentukan dan susunan perangkat daerah;
  7. Hari jadi Provinsi Papua Barat Daya;
  8. Pengelolaan barang milik daerah;
  9. Penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Papua;
  10. Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
  11. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat Daya;

Sementara itu, satu Raperda tentang lambang daerah belum dapat dibahas pada tingkat I dan akan dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.

“Dengan capaian ini, tingkat realisasi Propemperda Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 telah melampaui 80 persen. Atas capaian tersebut, Bapemperda DPRP Papua Barat Daya memperoleh apresiasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Marthinus.

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRP Papua Barat Daya Usul Perdasus Masyarakat Adat, Tujuannya Apa? 

Untuk Tahun 2026, DPRP Papua Barat Daya mengusulkan 23 Raperda dalam Propemperda, terdiri atas 13 Raperda inisiatif DPRP, 7 Raperda usulan pemerintah daerah, serta 3 Raperda kumulatif terbuka.

DPRP Papua Barat Daya juga melaporkan realisasi Program Penyusunan Peraturan DPRP Tahun 2025.

Dua rancangan peraturan DPRP, yaitu Peraturan DPRP tentang Kode Etik dan Peraturan DPRP tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, telah selesai melalui tahapan fasilitasi dan siap diundangkan.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Serahkan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRP, Fiskal Diproyeksikan Turun Segini

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRP atas sinergi dan komitmen mereka dalam membangun daerah.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Papua Barat Daya, kami menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR. Peraturan daerah dan gagasan besar yang telah disepakati membutuhkan komitmen, kerja keras, dan kolaborasi semua pihak,” kata Elisa Kambu.

Ia menegaskan, kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menjawab tantangan pembangunan dan mewujudkan cita-cita besar Papua Barat Daya ke depan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved