Perkebunan Sawit di Papua
KPK Dorong Pencabutan 16 IUP Sawit di Papua Barat-Papua Barat Daya: Teridentifikasi Pelanggaran
KPK memperingatkan pemerintah pusat dan daerah mengenai rencana pembukaan hutan di Tanah Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260125_lahan-sawit-di-sorong-selatan.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK memperingatkan pemerintah pusat dan daerah mengenai rencana pembukaan hutan di Tanah Papua menjadi kawasan perkebunan sawit maupun tanaman lain.
- Data 2021 ada 24 perkebunan sawit di Papua Barat, termasuk Papua Barat Daya.
- KPK mengidentifikasi pelanggaran lingkungan, yakni beroperasi di kawasan hutan, tidak memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK), hingga tetap beroperasi meski izin lokasi kedaluwarsa.
- Dari inventarisasi pelanggaran itu, KPK mendorong pencabutan 16 IUP seluas 353.000 hektare.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah pusat dan daerah mengenai rencana pembukaan hutan di Tanah Papua menjadi kawasan perkebunan sawit maupun tanaman lainnya.
"Dari data yang kami (KPK), tahun 2021 ada 24 perkebunan sawit di Papua Barat, termasuk Papua Barat Daya," ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria kepada TribunSorong.com, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: KPK Soroti Pentingnya Perdasus Data OAP dalam Penyaluran Dana Otsus Papua Barat Daya
Menurutnya, dari jumlah pemilik konsesi sawit, ada terindikasi menggunakan sistem titip serta pesanan oknum pejabat tertentu.
Oleh karena itu, pemerintah harus bisa memastikan setiap wilayah di Tanah Papua sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
"Kalau mau ambisi dorong konsesi sawit tanpa perhitungan yang baik termasuk hak masyarakat adat, hewan dan lainnya, bencana seperti di Sumatera bisa terjadi di Papua," kata Dian.
Ia menjelaskan, sektor lingkungan banyak potensi korupsi, khususnya pengurusan izin.
Selain itu, pelanggaran pun beragam, mulai dari beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai, tidak memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK), hingga perusahaan tetap beroperasi meski izin lokasi kedaluwarsa.
Baca juga: Masyarakat Adat Lembah Kebar Tambrauw Tolak Rencana Investasi Tanaman Sawit dan Tebu
Ada juga konsesi yang dikasih izin, tapi tidak menanam, hanya mengambil kayu saja sampai habis.
"Kami mendorong pencabutan 16 IUP seluas 353.000 hektare atau setara 18 kali luas Jakarta,” ucap Dian.
Baca juga: Senator PFM Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI: Tolak Sawit, Papua Butuh Sekolah dan Rumah Sakit
Ia menyatakan, lahan yang izinnya dicabut tidak lagi dikelola oleh pemain lama modus "ganti baju" atau sekadar berganti kemasan, namun pemiliknya masih tetap.
Pemerintah daerah juga harus memperketat serta memberi ruang perlindungan bagi sumber daya alam (SDA), apalagi sebagian wilayah berstatus konservasi.
"Masyarakat adat di Tanah Papua masih bergantung pada hutan sebagai sumber pangan hingga obat-obatan lokal, sehingga mengabaikan daya dukung lingkungan sama saja dengan merencanakan bencana," ujaar Dian. (tribunsorong.com/Safwan ashari)
| Pemuda dan Masyarakat Adat Sorong Selatan Tolak Investasi Sawit: Bongkar Hutan Menghapus Masa Depan |
|
|---|
| 4 Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Tehit Sorong Selatan soal Operasional Perusahaan Sawit |
|
|---|
| KPK Soroti Pencabutan Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat, Klaim Pemerintah Tak Serius |
|
|---|
| Hari Pangan Internasional 2025: Diskusi Sawit hingga Kerusakan Lingkungan di Papua Barat Daya |
|
|---|