RTRW di Papua Barat Daya
Wilayah Laut Papua Barat Daya Luas, Wagub Ahmad Nausrau Minta Penataan Fokus 3 Hal
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengingatkan pentingnya menjaga serta mengelola kekayaan laut dan pesisir.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251107_konsultasi-publik-penataan-laut.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Pertanian, Pangan, dan Kelautan (DP2KP) Papua Barat Daya menggelar Konsultasi Publik Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).
Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengingatkan pentingnya menjaga serta mengelola kekayaan laut dan pesisir sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
"Potensi laut dan pulau-pulau kita luar biasa besar. Ini harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan seluruh rakyat, khususnya masyarakat pesisir Papua Barat Daya," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Minta Wamendagri Percepat Penyelesaian Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat
Ahmad Nausrau menjelaskan, Papua Barat Daya sebagai satu dari sekian provinsi kepulauan di Indonesia memiliki pulau yang jumlahnya bahkan melebihi Kepulauan Riau.
Dari enam kabupaten/kota, lima di antaranya memiliki wilayah laut dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya kelautan.
Baca juga: Kosultasi Publik II Penyusunan RTRW Papua Barat Daya 2025-2045, Minimalisir Tumpang Tindih Lahan
Oleh karena itu, penataan ruang laut akan berfokus pada tiga pilar, yakni pembangunan ekonomi, pengelolaan sumber daya, dan pendidikan yang terangkum dalam visi Papua Produktif.
Wagub juga menyinggung penetapan Raja Ampat sebagai destinasi wisata prioritas nasional oleh Presiden RI, sehingga tantangan pengelolaan kawasan wisata laut menjadi makin besar.
"Menjaga kawasan wisata laut luas dan terbuka tidak bisa pemerintah daerah sendiri, butuh dukungan dari Forkopimda," kata Ahmad Nausrau.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya Absalom Solossa mengatakan, konsultasi publik merupakan tahapan akhir sebelum konsultasi teknis dengan kementerian terkait di Jakarta.
Setiap aktivitas di laut, seperti pembangunan dermaga, resort, homestay, pelabuhan, atau pipa bawah laut, wajib memiliki izin dasar pemanfaatan ruang laut (KKP-RL).
"Ini sama seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di darat," ujar Absalom.
Baca juga: Intervensi di Wilayah Pesisir Lebih Mendesak, Opster TNI AL Fokus di Pulau Raam Kota Sorong
Menurutnya, dokumen RTRW akan menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut.
Tujuannya agar setiap kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan tata ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
"Kami harap semua pihak memberikan masukan, karena ini kesempatan penting menyelaraskan rencana pembangunan 20 tahun ke depan," ucap Absalom. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Papua Barat Daya
Absalom Solossa
Kota Sorong
Wakil Gubernur Papua Barat Daya
Ahmad Nausrau
Raja Ampat
| Polisi Jual Beras Murah di Taman DEO Sorong, Program Ketahanan Pangan Binmas Polda Papua Barat Daya |
|
|---|
| Arahan Wamendagri Ribka Haluk pada Raker bersama Gubernur dan Kepala Daerah se-Papua Barat Daya |
|
|---|
| Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Alun-alun Aimas, Ini Pesan Kapolda Papua Barat Daya |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinkes Papua Barat Daya Susun SOP Baru |
|
|---|
| Kepala Bapperida Papua Barat Daya Beber Poin-Poin Penting Retret 4 Hari di IPDN Jatinangor |
|
|---|