Jumat, 8 Mei 2026

RTRW di Papua Barat Daya

Wilayah Laut Papua Barat Daya Luas, Wagub Ahmad Nausrau Minta Penataan Fokus 3 Hal

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengingatkan pentingnya menjaga serta mengelola kekayaan laut dan pesisir.

Tayang:
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Wilayah Laut Papua Barat Daya Luas, Wagub Ahmad Nausrau Minta Penataan Fokus 3 Hal
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KONSULTASI PUBLIK - Foto bersama rangkaian Konsultasi Publik Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025). Kegiatan diselenggarakan Dinas Pertanian, Pangan, dan Kelautan (DP2KP) Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Pertanian, Pangan, dan Kelautan (DP2KP) Papua Barat Daya menggelar Konsultasi Publik Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).

Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau mengingatkan pentingnya menjaga serta mengelola kekayaan laut dan pesisir sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

"Potensi laut dan pulau-pulau kita luar biasa besar. Ini harus dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan seluruh rakyat, khususnya masyarakat pesisir Papua Barat Daya," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Minta Wamendagri Percepat Penyelesaian Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat

Ahmad Nausrau menjelaskan, Papua Barat Daya sebagai satu dari sekian provinsi kepulauan di Indonesia memiliki pulau yang jumlahnya bahkan melebihi Kepulauan Riau. 

Dari enam kabupaten/kota, lima di antaranya memiliki wilayah laut dan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya kelautan.

Baca juga: Kosultasi Publik II Penyusunan RTRW Papua Barat Daya 2025-2045, Minimalisir Tumpang Tindih Lahan

Oleh karena itu, penataan ruang laut akan berfokus pada tiga pilar, yakni pembangunan ekonomi, pengelolaan sumber daya, dan pendidikan yang terangkum dalam visi Papua Produktif.

Wagub juga menyinggung penetapan Raja Ampat sebagai destinasi wisata prioritas nasional oleh Presiden RI, sehingga tantangan pengelolaan kawasan wisata laut menjadi makin besar.

"Menjaga kawasan wisata laut luas dan terbuka tidak bisa pemerintah daerah sendiri, butuh dukungan dari Forkopimda," kata Ahmad Nausrau.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya Absalom Solossa mengatakan, konsultasi publik merupakan tahapan akhir sebelum konsultasi teknis dengan kementerian terkait di Jakarta.

Setiap aktivitas di laut, seperti pembangunan dermaga, resort, homestay, pelabuhan, atau pipa bawah laut, wajib memiliki izin dasar pemanfaatan ruang laut (KKP-RL).

"Ini sama seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di darat," ujar Absalom.

Baca juga: Intervensi di Wilayah Pesisir Lebih Mendesak, Opster TNI AL Fokus di Pulau Raam Kota Sorong

Menurutnya, dokumen RTRW akan menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang laut.

Tujuannya agar setiap kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan tata ruang dan tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

"Kami harap semua pihak memberikan masukan, karena ini kesempatan penting menyelaraskan rencana pembangunan 20 tahun ke depan," ucap Absalom. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved