TOPIK
Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu
-
Terdakwa kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis 15 tahun penjara.
-
Ia menyayangkan jalannya persidangan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan keluarga korban.
-
Sidang ketiga ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kota Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Oditurat Militer.
-
Proses hukum kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu kini resmi bergulir di Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, Papua.
-
Menurut Hadi, terdapat banyak hal yang belum terang, termasuk sejumlah barang bukti kunci yang hingga kini masih belum ditemukan.
-
Dalam proses persidangan nanti kemungkinan akan digunakan ilustrasi kerambit sebagai pengganti barang bukti yang belum ditemukan tersebut.