TOPIK
		Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Terdakwa kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis 15 tahun penjara.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Ia menyayangkan jalannya persidangan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan keluarga korban.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Sidang ketiga ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kota Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Oditurat Militer.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Proses hukum kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu kini resmi bergulir di Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, Papua. 
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Menurut Hadi, terdapat banyak hal yang belum terang, termasuk sejumlah barang bukti kunci yang hingga kini masih belum ditemukan.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Dalam proses persidangan nanti kemungkinan akan digunakan ilustrasi kerambit sebagai pengganti barang bukti yang belum ditemukan tersebut.