Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu
Praktisi Hukum: Ilustrasi Barang Bukti oleh Pomal dalam Sidang Kasus Kesya Menyesatkan
Menurut Hadi, terdapat banyak hal yang belum terang, termasuk sejumlah barang bukti kunci yang hingga kini masih belum ditemukan.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah (UNAMIN) Sorong Hadi Tuasikal menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu yang saat ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong.
Baca juga: Barang Bukti Kunci Kerambit Belum Jelas, POMAL Siapkan Ilustrasi untuk Sidang Kasus Pembunuhan Kesya
Menurut Hadi, terdapat banyak hal yang belum terang, termasuk sejumlah barang bukti kunci yang hingga kini masih belum ditemukan.
"Kasus ini kecil kemungkinan bisa dilanjutkan sampai ke Oditurat Militer, karena penyidik harus bisa membuktikan dulu keberadaan barang bukti kunci," ujar Hadi kepada TribunSorong.com, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: 129 Hari Berlalu, Kerambit Pembunuh Kesya Lestaluhu dan Sel Sperma Masih Misterius
Ia menekankan bahwa dalam konstruksi hukum barang bukti seharusnya lebih terang dari cahaya merujuk pada adagium hukum In Criminalibus Probationes Debent Esse Luce Clariores.
"Tim penyidik dari POMAL Lantamal XIV Sorong harus bisa membuktikan dulu bukti-bukti kunci, seperti senjata jenis kerambit dan keberadaan sel sperma di organ intim korban, Kesya Lestaluhu," tegasnya.
Hadi meminta agar fakta-fakta dalam kasus ini tidak ditutupi, karena seluruh proses hukum sangat bergantung pada kejelasan barang bukti yang hingga kini masih hilang.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 183 KUHAP, penyidik wajib menghadirkan barang bukti yang sah dan meyakinkan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kasus pembunuhan tersebut.
"Kalau barang bukti kunci tidak ada lalu penyidik hanya menyajikan ilustrasi, bagi saya itu merupakan bentuk pembodohan dalam proses hukum," tegasnya.
"Jika barang bukti hanya berupa ilustrasi, itu artinya ada upaya manipulasi terhadap peristiwa hukum ini."
Baca juga: Proses Hukum Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Terus Berlanjut, Sidang Masih Tunggu Kepastian Lokasi
Hadi pun menegaskan bahwa barang bukti baik berupa keterangan saksi maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana harus benar-benar berkaitan dengan kejadian yang terjadi, dan bukan sekadar rekayasa.
Ilustrasi Barang Bukti
Selama 129 hari, barang bukti berupa kerambit yang digunakan untuk mengeksekusi Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya belum juga ditemukan hingga, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: 29 Personel Polresta Sorong Kota Terima Penghargaan Atas Pengungkapan Kasus, Temasuk Kasus Kesya
Diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang oknum prajurit TNI AL berinisial ASWP (23) tega menghujani tubuh Kesya Lestaluhu dengan 32 tusukan menggunakan kerambit.
Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong Letnan Kolonel Laut (PM) Dian Sumpena menyampaikan bahwa kasus ini sudah hampir memasuki tahap persidangan.
“Kasus Kesya Lestaluhu ini tinggal masuk ke sidang. Namun, untuk barang bukti seperti kerambit, hingga kini kami belum menemukannya,” ujar Dian kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan nanti kemungkinan akan digunakan ilustrasi kerambit sebagai pengganti barang bukti yang belum ditemukan tersebut.
Kesya Lestaluhu
Lantamal XIV Sorong
Distrik Maladum Mes
pantai Saoka
Unamin Sorong
TNI AL
Papua Barat Daya
Dian Sumpena
Siti Terancam Setop Kuliah Imbas Kasus Kesya di Sorong, Minta Nama Baik Dipulihkan |
![]() |
---|
Tes DNA Sperma Kasus Pembunuhan Kesya di Saoka Sorong, Koarmada III Beri Ruang |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kesya di Pantai Saoka, Saksi Kunci Siti Datang Singkat lalu Pergi ke Markas |
![]() |
---|
Sosok Siti, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Kesya oleh Oknum Anggota TNI AL di Sorong Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.