Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

Terdakwa Pembunuhan Kesya Lestaluhu Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan TNI AL

Sidang ketiga ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kota Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Oditurat Militer.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
SIDANG - Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, menggelar sidang ketiga kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/7/2025). (dok Istimewa) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu, yang terjadi di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Sidang ketiga ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kota Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Oditurat Militer.

Baca juga: Sidang Militer Kasus Kesya di Jayapura: Terdakwa Akui Perbuatannya, Tuntutan Segera Dibacakan

Terdakwa dalam kasus ini adalah Klasi I Agung Suyono, anggota TNI AL yang bertugas di Koarmada III Sorong. 

Ia hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Franky Mambrasar.

Baca juga: Praktisi Hukum: Ilustrasi Barang Bukti oleh Pomal dalam Sidang Kasus Kesya Menyesatkan

Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025), membenarkan jalannya sidang dan isi tuntutan dari Oditurat Militer.

“Dalam sidang kemarin, Tim Oditurat Militer menuntut terdakwa Agung Suyono dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ungkap Ajik Sismianto.

Selain hukuman penjara, lanjut dia, terdakwa juga dituntut dengan sanksi tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan TNI AL.

“Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta agar terdakwa segera ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan militer,” tambahnya.

Baca juga: Liga Top Skor Greater Resmi Dibuka di Kota Sorong, 18 Klub Muda Berlaga

Ajik menyampaikan bahwa terdakwa belum menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang tersebut. 

Namun, agenda pledoi akan dijadwalkan pada sidang berikutnya sebagai bagian dari hak terdakwa untuk membela diri.

“Terdakwa Agung Suyono juga didampingi oleh penasihat hukum internal dari TNI AL, sesuai dengan ketentuan hukum militer,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ajik mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, Kesya Lestaluhu.

Proses hukum kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah warga sipil dan pelakunya merupakan aparat militer aktif. 

Baca juga: 129 Hari Berlalu, Kerambit Pembunuh Kesya Lestaluhu dan Sel Sperma Masih Misterius

Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan di lingkungan TNI. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved