Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu
Terdakwa Pembunuhan Kesya Lestaluhu Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan TNI AL
Sidang ketiga ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kota Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Oditurat Militer.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu, yang terjadi di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sidang ketiga ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kota Jayapura, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Oditurat Militer.
Baca juga: Sidang Militer Kasus Kesya di Jayapura: Terdakwa Akui Perbuatannya, Tuntutan Segera Dibacakan
Terdakwa dalam kasus ini adalah Klasi I Agung Suyono, anggota TNI AL yang bertugas di Koarmada III Sorong.
Ia hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Franky Mambrasar.
Baca juga: Praktisi Hukum: Ilustrasi Barang Bukti oleh Pomal dalam Sidang Kasus Kesya Menyesatkan
Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025), membenarkan jalannya sidang dan isi tuntutan dari Oditurat Militer.
“Dalam sidang kemarin, Tim Oditurat Militer menuntut terdakwa Agung Suyono dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ungkap Ajik Sismianto.
Selain hukuman penjara, lanjut dia, terdakwa juga dituntut dengan sanksi tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan TNI AL.
“Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta agar terdakwa segera ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan militer,” tambahnya.
Baca juga: Liga Top Skor Greater Resmi Dibuka di Kota Sorong, 18 Klub Muda Berlaga
Ajik menyampaikan bahwa terdakwa belum menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang tersebut.
Namun, agenda pledoi akan dijadwalkan pada sidang berikutnya sebagai bagian dari hak terdakwa untuk membela diri.
“Terdakwa Agung Suyono juga didampingi oleh penasihat hukum internal dari TNI AL, sesuai dengan ketentuan hukum militer,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ajik mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban, Kesya Lestaluhu.
Proses hukum kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah warga sipil dan pelakunya merupakan aparat militer aktif.
Baca juga: 129 Hari Berlalu, Kerambit Pembunuh Kesya Lestaluhu dan Sel Sperma Masih Misterius
Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan di lingkungan TNI. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Siti Terancam Setop Kuliah Imbas Kasus Kesya di Sorong, Minta Nama Baik Dipulihkan |
![]() |
---|
Tes DNA Sperma Kasus Pembunuhan Kesya di Saoka Sorong, Koarmada III Beri Ruang |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kesya di Pantai Saoka, Saksi Kunci Siti Datang Singkat lalu Pergi ke Markas |
![]() |
---|
Sosok Siti, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Kesya oleh Oknum Anggota TNI AL di Sorong Buka Suara |
![]() |
---|
UPDATE 5 Keterangan Tersangka Pembunuh Kesya Berubah pada Rekonstruksi Ulang di Pantai Saoka Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.