Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu di Sorong, Terdakwa Divonis 15 Tahun dan Dipecat dari TNI AL

Terdakwa kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis 15 tahun penjara.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
Dok. Istimewa
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN - Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, menggelar sidang ketiga kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/7/2025). Pada Jumat (18/7/2025) majelis hakim telah memutus perkara dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan PTDH dari kesatuan TNI AL. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Pidmil) Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura memutus perkara kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu.

Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Orang Tua Kesya Lestaluhu Kecewa: Sidang Tertutup, Ada Apa?

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer (Pidmil) Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL). 

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Laut (H) Awang S Bawana, serta Hakim Anggota Mayor CHK Hengki dan Mayor CHK James digelar di Pidmil III-19 Jayapura, Papua pada Jumat (18/7/2025).

"Sidang kasus Kesya Lestaluhu sudah diputus tappi belum inkrah, sebab masih tunggu hingga tujuh hari ke depan," ujar Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto kepada TribunSorong.com via telepon, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kesya Lestaluhu Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan TNI AL

Ia menjelaskan, sesuai amar putusan, terdakwa Agung dijatuhi hukuman yakni pidana pokok selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis atas perkara Nomor Perkara: 198-K/PM.III-19/AD/VI/2022 ini lebih ringan dari tuntutan oleh Oditorat Militer, yakni 20 tahun penjara. 

"Pihak Oditorat Militer menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu," kata Ajik. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved