Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu
Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu di Sorong, Terdakwa Divonis 15 Tahun dan Dipecat dari TNI AL
Terdakwa kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya divonis 15 tahun penjara.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Pidmil) Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura memutus perkara kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu.
Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Orang Tua Kesya Lestaluhu Kecewa: Sidang Tertutup, Ada Apa?
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer (Pidmil) Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Laut (H) Awang S Bawana, serta Hakim Anggota Mayor CHK Hengki dan Mayor CHK James digelar di Pidmil III-19 Jayapura, Papua pada Jumat (18/7/2025).
"Sidang kasus Kesya Lestaluhu sudah diputus tappi belum inkrah, sebab masih tunggu hingga tujuh hari ke depan," ujar Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto kepada TribunSorong.com via telepon, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kesya Lestaluhu Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan TNI AL
Ia menjelaskan, sesuai amar putusan, terdakwa Agung dijatuhi hukuman yakni pidana pokok selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Vonis atas perkara Nomor Perkara: 198-K/PM.III-19/AD/VI/2022 ini lebih ringan dari tuntutan oleh Oditorat Militer, yakni 20 tahun penjara.
"Pihak Oditorat Militer menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu," kata Ajik. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Orang Tua Kesya Lestaluhu Kecewa: Sidang Tertutup, Ada Apa? |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Kesya Lestaluhu Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan TNI AL |
![]() |
---|
Sidang Militer Kasus Kesya di Jayapura: Terdakwa Akui Perbuatannya, Tuntutan Segera Dibacakan |
![]() |
---|
Praktisi Hukum: Ilustrasi Barang Bukti oleh Pomal dalam Sidang Kasus Kesya Menyesatkan |
![]() |
---|
Barang Bukti Kunci Kerambit Belum Jelas, POMAL Siapkan Ilustrasi untuk Sidang Kasus Pembunuhan Kesya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.