TOPIK
Pejabat Terjerat Hukum
-
Lanjut magister hukum ini, polisi menjerat MW dengan pasal 368 junto pasal 64 KUHP.
-
"Bila ada yang merasa dirugikan atau korban pemerasan dari MW maka bisa membuat laporan polisi," bebernya.
-
Magister hukum ini melanjutkan, setiap mobil yang mengangkut kayu melintas selalu dilakukan pemeriksaan oleh MW.
-
Kepala CDK Kabupaten Maybrat, berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan.