Pejabat Terjerat Hukum

Polisi Sebut Kepala Cabang Dinas Kehutanan Maybrat Lakukan Pungli Berulang Kali

Lanjut magister hukum ini, polisi menjerat MW dengan pasal 368 junto pasal 64 KUHP.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi, mengatakan kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Maybrat berinisial MW melakukan tindakan dugaan pemerasan berulang kali.

Tindakan kepala CDK MW tersebut tidak hanya satu kali, namun beberapa kali memakan korban. Hal itu berdasarkan laporan polisi (LP) yang dilayangkan korban di Polres Sorong Selatan, dan ada juga korban yang enggan melaporkan.

Baca juga: Satreskrim Polres Sorong Selatan Minta Warga Lapor Bila Jadi Korban Pungli Kepala CDK Maybrat

"MW melakukan tindakan tersebut bukan hanya kepada satu orang, namun terjadi kepada beberapa orang," kata Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Iptu Muharyadi kepada TribunSorong.com, Rabu (12/7/2023).

Lanjut magister hukum ini, polisi menjerat MW dengan pasal 368 junto pasal 64 KUHP.

Baca juga: Ternyata Kepala Cabang Dinas Kehutanan Maybrat Peras Truk Pengangkut Kayu Ilegal

"Pasal 368 itu terkait pemerasan yang dilakukan oleh MW," bebernya.

Dirinya juga mengajak masyarakat yang juga sebagai korban MW untuk melaporkan ke Polres Sorong Selatan.

"Kita komitmen untuk tetap memproses semua laporan yang dilakukan oleh MW," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepala CDK Maybrat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 

Ia diduga meminta sejumlah uang kepada sopir mobil truk yang mengangkut kayu olahan dari Kabupaten Maybrat maupun wilayah Sorong Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersandung Pungli, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Maybrat Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan MW selalu kepala CDK Maybrat sebagai tersangka dugaan pemerasan. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved