Penipuan Jual Beli Mesin Pancang
Sidang Perdana Praperadilan Konflik Kakak Adik Gegara Mesin Pancang Digelar
Majelis hakim diharapkan dapat melihat persoalan yang diajukan pihaknya secara jeli karena ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Konflik antara kakak adik berinisial WRL dan WNL gegara mesin pancang masih terus bergulir.
WRL dan istrinya FT mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polsek Sorong Barat berdasarkan laporan dari WNL.
Pada Jumat (8/12/2023), pasangan suami istri tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong.
Baca juga: Kakak yang Dilaporkan Adik Gegara Mesin Pancang Gugat Perdata, Berharap Hakim Jeli Putus Perkara
Arfan Foretoka selaku kuasa hukum WRL dan FT mengatakan, sidang perdana lancar yang mana majelis hakim telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan.
"Sidang baru pembacaan penyerahan permohonan. Pihak termohon dalam hal ini Polsek Sorong Barat diwakili dari Polresta Sorong Kota," katanya kepada TribunSorong.com.
Ia bilang, praperadilan sebagai upaya mengawasi kinerja kepolisian.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT
Majelis hakim diharapkan dapat melihat persoalan yang diajukan pihaknya secara jeli karena ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka oleh pihak Polsek Sorong Barat.
"Praperadilan ini juga salah satu kontrol agar pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian tidak boleh sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang," ucap Arfan Foretoka.
Persidangan dijadwalkan lagi pada Senin (11/12/2023) yang agendanya menyampaikan bukti-bukti pendukung.
Sebelumnya, Arfan Foretoka mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Gegara Jual Beli Mesin Pancang, Seorang Adik Tega Laporkan Kakak ke Polisi
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL.
Transaksi tersebut terjadi sekitar enam atau delapan tahun lalu.
Menurut keterangan WRL, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kuitansi yang dibuat.
Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Buronan Ditangkap! Kejati Giring Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum ke Manokwari
Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan atas laporan tersebut.
Demonstran Desak Polisi Proses Hukum Oknum Ormas Pelaku Persekusi Mahasiswa di NTT |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Pembacokan Pendeta Belum Tuntas, Ini Kendala yang Dihadapi Polisi |
![]() |
---|
Bocah 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria Secara Bergilir di Sorong, Polisi: Korban Trauma dan Takut |
![]() |
---|
Antisipasi Kericuhan Saat Pemilu 2024, Polres Sorong Gelar Simulasi Sispamkota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.