Berita Populer

Maraknya Kasus Penipuan QRIS, Simak Cara Bertransaksi QRIS Agar Lebih Aman Menurut Bank Indonesia

Berikut ini adalah cara bertransaksi menggunakan QRIS dengan lebih aman menurut Bank Indonesia.

Editor: Rahman Hakim
TribunGorontalo.com
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). 

Maraknya Kasus Penipuan QRIS, Simak Cara Bertransaksi QRIS Agar Lebih Aman Menurut Bank Indonesia

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah cara bertransaksi menggunakan QRIS dengan lebih aman menurut Bank Indonesia.

Akhir-akhir ini banyak kasus penipuan yang berkedok transaksi keuangan digital.

Salah satunya ialah dengan menggunakan QRIS.

Namun Anda tak perlu khawatir, silakan simak 3 cara bertransaksi dengan QRIS lebih aman menurut Bank Indonesia.

Cara Bertransaksi QRIS Agar Lebih Aman

Maraknya penggunaan QR Code oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mendorong Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, antara lain melalui standarisasi QR Code untuk pembayaran.

Standarisasi QR Code tersebut bertujuan untuk mendorong interkoneksi dan interoperabilitas di sistem pembayaran yang sejalan dengan upaya perluasan akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien.

Ilustrasi QRIS
Ilustrasi QRIS (Tribun-Medan.com)

Bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS tersebut disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Standar tersebut diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik dan bersifat open source serta dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik suatu negara.

Hal ini akan memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. Saat ini, standar EMV Co. tersebut juga telah digunakan di berbagai negara, seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Korea Selatan.

QRIS wajib digunakan oleh PJP yang menggunakan metode pembayaran QR Code sejak 1 Januari 2020.

Dengan standarisasi tersebut, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki atau menampilkan berbagai jenis QR Code dari masing-masing penyelenggara, namun cukup memiliki atau menampilkan satu QR Code, yaitu QRIS.

Pemanfaatan teknologi atau inovasi dalam Sistem Pembayaran tentunya juga tidak terlepas dari upaya tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun demikian, fitur keamanan dan beberapa langkah pengamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS yang apabila digunakan dan dijalankan sesuai dengan tahapannya tentunya akan dapat memitigasi tindak kejahatan yang dapat merugikan merchant (pedagang) maupun masyarakat selaku pembeli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved