DPRD Sorong Selatan Jawab Desakan Masyarakat Adat Soal Sosialisasi Perda Masyarakat Hukum Adat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan, Martinus Maga,merespons tuntutan masyarakat adat Saifi.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Rahman Hakim
DPRD Sorong Selatan Jawab Desakan Masyarakat Adat Soal Sosialisasi Perda Masyarakat Hukum Adat
TRIBUNSORONG.COM,TEMINABUAN- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan, Martinus Maga,merespons tuntutan masyarakat adat Saifi, terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tentang Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).
" DPRD Sorong Selatan akan melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 3 tentang penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat hukum adat," tegasnya kepada TrobunSorong.com, Senin (24/4/2023).
Ia melanjutkan, DPRD belum melakukan sosialisasi tersebut, karena belum ada anggaran.
"Kita kalau melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentu tidak mungkin kita duduk bersama mereka bgtu saja. Tentu membutuhkan biaya. Kita datang duduk bersama masyarakat tidak.hanya duduk, tapi pasti ada makan bersama," bebernya.
Anggota DPRD dari PDI Perjuangan ini melanjutkan, jika sudah ada anggaran maka tentu akan dilakukan sosialisasi secepatnya kepada masyarakat.
" DPRD juga akan menggandeng pemerintah dan intelektual untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat. DPRD tidak vakum," tegasnya.
Dirinya juga melanjutkan, sosialisasi Perda tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi menjelang Pemilu 2024.
"Kita tidak memikirkan terkuat dengan adanya kepentingan politik. Namun sudah wajib hukumnya DPRD melakukan sosialisasi. Semua kembali kepada masyarakat siapa figur yang akan dipilih," bebernya.
Maga juga bilang, dalam masyarakat dalam menentukan pilihan tentu memiliki beberapa kriteria, salah satunya pasti merakyat dan dekat dengan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Masyrakat adat suku Saifi, dan suku Yaben, melakukan aksi protes di halaman kantor Kampung Kayabo di Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.
Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan agar secepatnya menggelar tahapan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tentang Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hal itu sebagaimana diketahui Perda tersebut sudah disahkan pada tahun 2022 dan sudah ditetapkan SK bupati tentang panitia MHA pada tanggal 21 Maret 2023, namun sampai sekarang belum dilakukan sosialisasi.
(tribunsoring.com/Paulus Pulo)
| Aselerasi Program Pembangunan di Maybrat, Bupati Karel Ajak Jaga Keamanan dan Kebersamaan |
|
|---|
| Musda II MUI Sorong Selatan, Wagub Ahmad Nausrau Ingatkan Peran Startegis untuk Umat dan Pemerintah |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Melati Raya Sorong, PMB Papua Barat Daya Ajak Warga Maluku Tahan Diri |
|
|---|
| Progres Tahapan MBG di Maybrat, Bupati Karel Optimis Program Beri Dampak Panjang |
|
|---|
| Penguatan Numerasi untuk Guru dan Siswa Maybrat, Pemkab Gelar Pengimbasan Matematika Gasing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/adat-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.