Ada Partai di Sorong Selatan Tak Daftarkan Bacalegnya Sesuai Kuota
Dirinya juga tidak mempersoalkan hal tersebut, karena baginya sudah ada aturan dari KPU yang untuk partai yang kurang dalam mengajukan bacaleg.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Sejumlah partai politik (parpol) di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, tidak mendaftarkan jumlah Bacaleg-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan sesuai dengan jumlah kursi.
Hal itu diungkapkan Hal itu disampaikan, Komisioner KPU Divisi Data dan Infomasi Yance Dere, kepada TribunSorong.com, Selasa (16/5/2023).
"Parpol yang kurang mendaftarkan jumlah Bacaleg-nya ke KPU Sorong Selatan salah satunya Partai Bulan Bintang (PBB)," katanya.
Baca juga: Empat Parpol di Sorong Selatan Tidak Ajukan Bacaleg ke KPU
Dirinya melanjutkan, PBB hanya mendaftarkan caleg-nya di Dapil 1 Teminabuan.
Sementara Dapil 2, 3 dan 4 tidak mengajukan Bacaleg-nya.
Dirinya juga tidak mempersoalkan hal tersebut, karena baginya sudah ada aturan dari KPU yang untuk partai yang kurang dalam mengajukan bacaleg.
Baca juga: Pemda Sorong Selatan Belum Penuhi Sejumlah Tuntutan Eks TPNPB, Bupati Ungkap Kendala
"Kita minta agar parpol yang kekurangan berkas bisa melakukan perbaikan," katanya.
Selain itu, Dere juga meminta kepada pimpinan partai politik agar terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan kekurangan berkas.
Baca juga: Pengakuan Eks Tentara Pembebasan di Sorong Selatan, Masih Ditakuti Warga
"Setelah dilakukan pendaftaran tahap selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas para bacaleg," terangnya.
Katanya lagi, parpol yang sudah mendaftarkan diri ke KPU diantaranya PKS, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PDI Perjuangan, Partai PSI, Partai PAN, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai PKN, Partai PPP, Partai Golkar dan Partai Buruh. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.