Bejat, Seorang Ayah di Sorong Selatan Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama 7 Tahun
Ia ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya berisnial MI.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan, membekuk seorang pria berisnial I.
Ia ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya berisnial MI.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi kepada TribunSorong.com, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Polda Papua Barat Audit Polres Sorong Selatan dan Maybrat, Ketua Tim: Jangan Ada Penyelewengan
"Pria berinisial I merupakan ayah dari MI. Pelaku yang juga merupakan ayah dari MI ini melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak MI berusia 13 tahun," jelasnya.
Ia melanjutkan, tindakan tidak terpuji ini dialkukan sejak, istri I meninggal dunia.
"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sejak anaknya berusia 13 tahun. Sementara usia anak MI sekarang sudah 20 tahun. Jadi selama tujuh tahun pelaku I melakukan hubungan seksual dengan cara pemaksaan," tegasnya.
Putra asal Aceh ini melanjutkan, pemerkosaan yang dilakukan terhadap anaknya MI dilakukan saat dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Sambut HUT Pattimura di Sorong Selatan, Obor Dibakar Tepat di Tugu Merah
"Jadi saat mabuk, I melakukan kekerasan terhadap anaknya MI, dengan cara memukul. Sehingga MI menuruti napsu birahi sang ayahnya," bebernya.
Pihak kepolisian baru mengetahui kejadian tersebut saat MI melaporkan ayahnya ke Polres Sorong Selatan pada tanggal 8 Mei 2023.
Baca juga: Dikejar ke Kota, Polres Sorong Selatan Tangkap Perantara Sabu
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
I juga dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku diancam dengan hukuman hukuman 20 tahun," tutupnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.