Diduga Palsukan Dokumen, Nasabah Laporkan BFI Finance Cabang Sorong ke Polisi

PT BFI Finance Cabang Sorong diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen terhadap nasabah atas nama Anastasia Irmawati Sepu.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong
Anastasia Irmawati Sepu bersama kuasa hukumnya Lutfi S. Solissa. 

Diduga Palsukan Dokumen, Nasabah Laporkan BFI Finance Cabang Sorong ke Polisi

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - PT BFI Finance Cabang Sorong diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen terhadap nasabah atas nama Anastasia Irmawati Sepu.

Itu disampaikan kuasa hukum Irma Sepu saat ditemui dikantor BFI cabang Sorong Jl. Basuki Rahmat, Kota Sorong, Papua Barat Daya Sabtu (28/5/2023).

Dijelaskan kuasa hukum Lutfi S. Solissa bahwa permasalahan berawal dari top up kredit di BFI Finance cabang Sorong.

Di mana, sebelumnya klien Anastasia Irmawati Sepu bersama Suami mengambil kredit di BFI dengan cicilan selama empat tahun.

Lalu sudah melakukan pembayaran selama 40 kali cicilan tersisa delapan bulan.

Maret 2023, telah terjadi kredit secara sepihak dari BFI yang dengan sengaja bersama Suami Irmawati Sepu melakukan top up kredit sepihak.

"Jadi akal bulus dari tim marketing BFI ini mencoba mempermuda urusan pencairan top up kredit itu.

BFI Cabang Sorong 1
Kantor BFI cabang Sorong Jl. Basuki Rahmat, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Sedangkan klien kami imi sedang berada di luar kota. Lalu pencairan itu dilakukan sepihak oleh BFI tanpa mengkonfirmasi klien kami," kata Lutfi kepada TribunSorong.

Ia bilang, BFI diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen karena dalam top up kredit itu seharusnya dibubuhkan tandatangan Istri.

Namun, rayuan mulus marketing BFI berhasil meluluhkan hati dan niat sabg Suami Irmawati Sepu sehingga diduga dipaksa meniru tandatangan Istrinya.

"Jadi kilen kami bukan saja status sebagai istri tapi juga pemilik BPKB mobil yang dipakai untuk menjadi jaminan di BFI," ungkapnya.

Lutfi berujar, terkait persoalan ini sudah dilakukan mediasi dengan pihak BFI namun tidak ada titik temu.

Saat mediasi, pimpinan BFI cabang Sorong telah mengakui adanya kekeliruan prosedur top up kredit itu.

"Dua kali hasil pembicaraan kita secara kekeluargaan dengan BFI tapi tidak ada titik temu. Kami minta barang yang menjadi hak klien kami (BPKB) harus dikembalikan apapuan alasannya," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved