Majelis Rakyat Papua Barat Daya
Dewan Adat Suku Maya Tolak Penetapan Anggota MRPBD Perwakilan Raja Ampat, Berikut Poin-poinnya
Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap oleh DAS dan masyarakat hukum adat Maya di Sorong, Selasa (6/6/2023).
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
5. Kami Biro Hukum Adat Maya akan melakukan sumpah adat kepada calon terpilih yang bukan orang asli Maya, karena tidak menghargai dan mengakui hak adat kami.
6. Kami minta hak adat kami dikembalikan, karena lembaga kultur adalah milik marga asli, suku asli pemilik adat (kultur asli).
Baca juga: Upacara Adat Malamoi Buka Pemalangan Jalan di Mayamuk Sorong, Ini Tujuannya
7. Dengan terjadinya semua kecurangan dan ketidakadilan bagi hak adat kami, kami masyarakat hukum adat segera melakukan pemalangan adat secara besar- besaran pada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, yakni semua perusahaan nikel di Pulau Waigeo.
8. Kami minta Pj Gubernur Papua Barat Daya segera bubarkan Panlih Provinsi Papua Barat Daya karena semua masalah kecurangan ini terjadi akibat panlih tidak mengenal secara baik suku-suku asli dan marga di wilayah adat Doberai dan suku asli dan marga asli di wilayah hukum adat Maya Kalana Fat (Raja Ampat).
9. Karena semua masalah pelecehan adat inilah tugas Panlih Provinsi Papua Barat Daya harus dikembalikan kepada Pj gubernur sebagaimana aturan yang berlaku. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.