Majelis Rakyat Papua Barat Daya

Dewan Adat Suku Maya Tolak Penetapan Anggota MRPBD Perwakilan Raja Ampat, Berikut Poin-poinnya

Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap oleh DAS dan masyarakat hukum adat Maya di Sorong, Selasa (6/6/2023).

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Dewan adat suku dan masyarakat hukum adat Maya, Kabupaten Raja Ampat membahas persoalan penetapan MRPBD perwakilan Raja Ampat di Sorong, Selasa (6/6/2023). 

DAS MAYA Keluarkan Pernyataan Sikap Tolak Penetapan MRPBD Perwakilan Raja Ampat

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Adat Suku Maya (DASMAYA) Kalana Fat Kabupaten Raja Ampat menolak hasil pleno penetapan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) 2023-20228 oleh panitia seleksi (pansel).

Baca juga: Masyarakat Suku Maya Raja Ampat Pertanyakan Kredibilitas Pansel MRPBD

Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap oleh DAS dan masyarakat hukum adat Maya di Sorong, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Inilah Nama-nama Calon Anggota MRPBD 2023-2028, Panitia Rapat Pleno Penetapan sampai Enam Jam

Juru Bicara DASMAYA Raja Ampat Ludia Mentansan menyatakan, nama-nama anggota MRPBD unsur adat Raja Ampat yang ditetapkan Pansel tidak datang dari keterwakilan masyarakat adat Suku Maya.

"Tidak ada satu pun anak suku asli Kabupaten Raja Ampat yang diakomodir dalam MRPBD. Dugaan kami, kemungkinan ada yang kurang beres dengan Pansel," ujarnya.

DASMAYA Raja Ampat, lanjutnya, tidak terima terhadap hasil keputusan Pansel MRPBD sehingga meminta penjabat (Pj) gubernur tidak mengsahkannya. 

Keputusan tersebut harus ditinjau ulang karena tidak adil.

Baca juga: Pemuda Moi Curigai Tim Pansel MRPBD Diintervensi, Stevan N Su: Harus Kompeten

Ludia Mentansan menambahkan, ada dasar hukum yang menekankan bahwa seleksi anggota MRPBD dari unsur adat dan perempuan setidaknya mengakomodir masyarakat adat seperti Suku Maya di Raja Ampat.

"Oleh sebab itu DASMAYA secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Pansel dan Pj Gubernur Papua Barat Daya," ucapnya.

Berikut pernyataan sikap DASMAYA Raja Ampat:

1. Menolak hasil keputusan penetapan calon terpilih anggota MRPBD asal Kabupaten Raja Ampat karena tidak mengakomodir suku asli (Maya) sebagai suku asli pemilik adat di Kabupaetn Raja Ampat.

Keputusan itu sebagaimana tertulis pada berita acara Nomor: 13/PANLIH/MRP. PBD/2023 tentang Rapat Pleno calon Terpilih dan Daftar Tunggu Pengganti Antar Waktu Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya Periode 2023- 2028.

2. Meminta Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya meninjau kembali hasil Pleno Penetapan Calon Anggota Terpilih Majelis Rakyat Papua Barat Daya Periode 2023-2028 dari wilayah Kabupaten Raja Ampat yang tidak mengakomodir suku asli (Maya) Raja Ampat dari wakil adat dan wakil perempuan.

3. Menolak nama-nama terpilih anggota MPRBD dari Kabupaten Raja Ampat, karena yang diakomodir bukan marga dan suku asli karena nama -nama ini semua berasal dari wilayah adat Saireri yang bukan wilayah adat Doberai.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Pj Gubernur Papua Barat Daya Instruksikan Pakai Kain Adat

4. Panitia Pemilihan (Panlih) MRPBD telah melakukan pelanggaran adat dan juga pelecehan bagi adat dan Suku Maya Kalana Fat.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved