Penyerapan Anggaran Semester I Pemprov Papua Barat Daya Dipuji Kemendagri

Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, dengan agenda pembahasan tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD) di Daerah Otonomi Baru (DOB).

|
Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/MISAEL MEMBILONG
Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub), Kamis (08/06/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Anace Nauw dan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya Harjito B, mewakili Pj Gubernur dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub), Kamis (08/06/2023). 

Bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, dengan agenda pembahasan tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD) di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Pemerintah Papua Barat Daya menghadiri rapat percepatan pembengukan Peraturan Gubernur(Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di daerah otonomi baru (DOB).
Pemerintah Papua Barat Daya menghadiri rapat percepatan pembengukan Peraturan Gubernur(Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di daerah otonomi baru (DOB). (ISTIMEWA)

Rapat dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya, Kepala BPPKAD dan Biro Hukum Wilayah DOB Papua lainnya (Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan).

Rakor ini dibuka oleh Wakil Mentri Dalam Negeri (Wamendagri) Wempi Wetipo.

Dalam arahannya ia menekankan penting bagi penyelenggaran pemerintahan 4 DOB di wilayah Papua untuk segara menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah Papua Barat Daya menghadiri rapat percepatan pembengukan Peraturan Gubernur(Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di daerah otonomi baru (DOB).
Pemerintah Papua Barat Daya menghadiri rapat percepatan pembengukan Peraturan Gubernur(Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di daerah otonomi baru (DOB). (ISTIMEWA)

Hal ini diharapkan menjadi penopang percepatan pembangunan 4 DOB di wilayah Papua

Menurut Wamendagri, diperlukan solusi untuk mengatasi ketiadaan DPRD 4 DOB tersebut. 

Baca juga: Rakor Percepatan Pembentukan Pergub Tentang PDRD di DOB, Wamendagri: Segera

Oleh karena itu Pj Gubernur masing-masing DOB diberikan tanggung jawab dan kewajiban dalam penyelengaraan pemerintahan daerah.

Undang-undang (Pasal 9 ayat (5) pembentukan DOB untuk segara menetapkan Pergub tentang PDRD yang bersifat sementara sampai terbentuknya DPRP di 4 DOB tersebut.

20230609_Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub), Kamis
Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub), Kamis (8/06/2023).

Pada kesempatan itu juga Wamendagri memberikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Papua Barat Daya melalui kepala BPPKAD atas prestasi Provinsi PBD yang juga provinsi termuda sebagai Provinsi urutan ke dua secara Nasional dalam penyerapan Anggaran semester I (Juni 2023).

Selanjutnya Rapat teknis harmonisasi Rancangan Pergub tentang PDRD di DOB di lakukan pembobotan bersama oleh Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Sekretaris Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Direktur Pendapatan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Perwakilan Kementrian Kuangan, bersama Tim dan Bina Keuangan Daerah dan Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah.(tribunsorong.com/misael membilong)
 
 
 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved