Sorong Terkini

Penggunaan Dana Pembinaan Partai Tidak Jelas, Alasan DPW PBB Papua Barat Daya Copot Akhmad Shodiq CS

Ketua DPW PBB Provinsi Papua Barat Daya Ahmad Lodji mengatakan alasan pemecatan tersebut dikarenakan telah melakukan rapat sendiri pada Tanggal 16 Mei

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Papua Barat Daya. 

2. Pemberhentian dilakukan karen pengurus tidak satu komando.

3. Allan Waromi menyampaikan terkait pemberhentian yang dilayangkan kepadanya lantaran pengurus lama diberhentikan karena melakukan kesalahan merekrut 60 persen Orang Asli Papua (OAP) sebagai caleg .

Dimana hal ini dinilai bertentangan dan tidak satu komando. PBB sendiri tidak menginginkan adanya presentasi yang tinggi khusus OAP di Kabupaten Sorong. 

Ahmad menambahkan terkait pernyataan Allan Waromi terkait poin ke-3, mengklarifikasi bahwa berdasarkan hasil rekapan Siga PBB/SILON KPU bahwa hanya 6 Orang Asli Papua yang didaftarkan oleh pengurus lama antara lain :

1. Dapil 1 Kab Sorong jumlah 8 , Bacaleg OAP 2 orang

2. Dapil 2 Kab Sorong jumlah Bacaleg 4, Bacaleg OAP 2.

3. Dapil 3 Kab Sorong jumlah Bacaleg 4, Jumlah Bacaleg OAP tidak ada.

4. Dapil 4 jumlah Bacaleg 9, Bacaleg OAP

”Artinya hanya 6 Orang Asli Papua yang didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris lama dari jumlah kuota 25 kursi. Maka yang tidak mengakomodir OAP adalah Ketua dan Sekretaris lama, bagaimana Allan Waromi Sekretaris lama menyatakan OAP persen yang terdaftar sebagai Bacaleg,” ujarnya.

Berdasarkan surat keputusan DPP PBB nomor : SK.PP/2287/2023 tentang pemberhentian saudara Akhmad Shodiq dan Allan Waromi. Maka, sangat jelas yang diberhentikan hanya 2 orang yaitu ketua dan sekertaris.

Sementara 210 anggota dan 22 Bacaleg diberhentikan oleh Akhmad Shodiq dan Allan Waromi berdasarkan surat yang diajukan oleh keduanya kepada KPUD Kabupaten Sorong agar dicabut keanggotaan mereka.

"Jika PBB tidak menginginkan OAP, bagaimana dengan sejumlah pengurus dan anggota yang tersebar di Tanah Papua. Lanjutnya, saat ini sebagian besar OAP telah menjadi pengurus bahkan menjadi anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari PBB, Semestinya jika merasa tidak bersalah maka, ada ruang untuk melakukan pembelaan diri di Mahkamah Partai, mengapa harus melakukan manufer dan spekulasi," pungkasnya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved