Kantor Gubernur Papua Barat Daya
Kantor Gubernur Bukan di Lahan Stadion Wombik, Musa’ad: Stadion Tidak Dibongkar tapi Revitalisasi
Bahkan, ucapnya satdion Wombik akan direvitalisasi kembali untuk menjadi ikon baru di perkantoran Gubernur.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Proses pengajuan permohonan untuk perubahan peraturan Mendagri 87 tahun 2019 telah ditetapkan bahwa lokasi stadion Wombik masuk lokasi kabupaten Sorong.
Sehingga nanti akan terbit peraturan Mendagri baru tentang lokasi stadion itu berada di wilayah kota Sorong.
"Dengan begitu kita taat asas bahwa ibu kota papua barat daya itu di kota sorong maka pusat pemerintahan harus di kota sorong," tutur Musa'ad.
Ia meminta, seluruh masyarakat untuk mendukung proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di privinsi ke-38 ini.
Karena tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan dan pembangunan yang merugikan masyarakat tapi pasti mensejaterahkan.
"Kita diberi amanah untuk berkerja demi kepentingan rakyat bukan lain-lain," pungkas dia.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Wamendagri Minta Warga Bersabar hingga Tahap Evaluasi Gubernur Papua Barat Daya di 8 Desember 2023 |
![]() |
---|
Siap Jadi Panutan, Rivaldo Salomo dan Stevanie Caroline Terpilih Jadi Duta GenRe Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Pertegas Komitmen Daerah, Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Program Paitua |
![]() |
---|
Pj Gubernur Canangkan RSUD Jhon Piet Wanane Jadi Rujukan di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.