KPU Rilis 310 Dokumen Bacaleg di Raja Ampat yang Belum Memenuhi Syarat, 35 Dinyatakan Lengkap

KPU Raja Ampat menggelar Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong/Willem Makatita
Foto bersama perwakilan Parpol dan Komisioner KPU Raja Ampat setelah melakukan pleno verifikasi DCS bakal Caleg DPRK Raja Ampat. 

KPU Rilis 310 Dokumen Bacaleg di Raja Ampat Belum Memenuhi Syarat, 35 Dinyatakan Lengkap

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat menggelar Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di ruang rapat KPU, Sabtu (24/6/2023).

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menyebutkan jumlah peserta Pemilu di wilayah kabupaten Raja Ampat ada 18 Partai Politik.

"Ada 18 Partai Politik peserta Pemilu di Raja Ampat," ujarnya.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi sebagian besar mengalami perubahan.

Dari total 18 Partai Politik, sebanyak 345 berkas syarat yang diverifikasi KPU, hanya 35 bakal caleg yang memenuhi syarat pendaftaran, sedangkan 310 bakal caleg belum memenuhi syarat.

Dikatakannya, hasil verifikasi administrasi calon anggota legislatif akan dikembalikan ke Parpol setelah pihaknya melakukan rapat.

"Setelah dilakukan rapat, kami KPU Raja Ampat akan mengembalikan hasil verifikasi admistrasi calon anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2024 yang belum memenuhi syarat, kepada masing-masing partai politik srlanjutnya untuk ditindak lanjuti," terang Eibe.

Sebagai Divisi teknis penyelenggara Pemilu, kata Herdi F. Rumbewas, bagi Parpol yang calegnya meninggal dunia agar segera membuat dokumen akta kematian sehingga dokumen tersebut bisa di unggah pada sistem.

Terkait hal tersebut pihaknya merilis dan mengumumkan status pengajuan Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai berikut;

KPU Raja Ampat 4
Foto bersama perwakilan Parpol dan Komisioner KPU Raja Ampat setelah melakukan pleno verifikasi DCS bakal Caleg DPRK Raja Ampat.

1. Partai PKB
Jumlah Caleg : 20.
Memenuhi Syarat : -
Belum Memenuhi Syarat : 20.

2. Partai Gerindra
Jumlah Caleg : 20.
Memenuhi Syarat : -
Belum Memenuhi Syarat : 20.

3. Partai PDIP
Jumlah Caleg : 20.
Memenuhi Syarat : -
Belum Memenuhi Syarat : 20.

4. Partai Golkar
Jumlah Caleg : 20
Memenuhi Syarat : 2
Belum Memenuhi Syarat : 18

5. Partai Nasdem
Jumlah Caleg : 20
Memenuhi Syarat : 1
Belum Memenuhi Syarat : 19

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved