Pemilu 2024

KPU Papua Barat Daya Tetapkan DPT Pemilu Serentak 2024, Ini Rinciannya

Penetapan DPT maupun TPS itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Papua Barat Daya di Hotel Vega, Kota Sorong, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Hotel Vega, Kota Sorong, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: KPU Raja Ampat Tetapkan DPT Pemilu 2024, Pemilih Laki-laki Lebih Banyak

Dalam surat keputusan yang dibacakan Divisi Data KPU Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu rersebut, DPT Papua Barat Daya sebanyak  440.826 pemilih.

"Pemilih laki-laki berjumlah 227.823 dan 213.003 pemilih perempuan," katanya.

Adapun tempat pemungutan  suara (TPS) sebanyak 2.156 yang tersebar di 1.014 keluahan/kampung, 132 distrik, serta lima kabupaten dan satu kota.

Penetapan DPT maupun TPS itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023.

Baca juga: Bersama Lima Pemuka Agama, Polres Maybrat Doakan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Surat keputusan itu selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Papua Barat, pemprov, perwakilan parpol, dan anggota DPD RI. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved