Kriminalitas Sorong Selatan

Kapolres Sorong Selatan Sebut AS Merupakan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Ia menegaskan, selama ini penanganan kasus narkoba jenis ganja tersebut terbukti berasal dari negara tetangga, Papua Nugini.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja oleh Polres Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, menegaskan pengungkapan kasus ganja 1 kilogram tersebut merupakan jaringan internasional.

Ia menegaskan, selama ini penanganan kasus narkoba jenis ganja tersebut terbukti berasal dari negara tetangga, Papua Nugini.

Baca juga: 1 Kilogram Ganja Jadi Barang Bukti Terbesar Polres Sorong Selatan

Kapolres bergelar doktor hukum ini melanjutkan, AS ditangkap oleh Satnarkoba Polres Sorong Selatan, saat melakukan perjalanan dari Jayapura menuju Kota Sorong.

"AS ditangkap di atas kapal tepatnya di dek dua KM Labobar," katanya saat melakukan jumpa pers, Kamis (6/7/2023).

Katanya lagi, saat dilaksanakan pemeriksaaan tes urine pelaku AS hasilnya menunjukan positif sehingga pelaku AS juga sebagai pemakai narkoba jenis ganja.

"Berkas perkara tersangka  AS masih dalam proses untuk tahap 1 di Kejaksaan Sorong. Kurang lebih minggu ini dipastikan berkasnya sudah dihantar," urainya.

Dirinya juga bilang, sebelum pelimpahan berkas akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti di Polres Sorong Selatan.

Pelaku AS dijerat pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,- ditambah sepertiga. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved