Sorong Terkini
Serap Aspirasi Soal Seleksi MRPBD, Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Desak Pj Gubernur Gelar Uji Publik
Ketidakpuasan itu langsung dibawa dan disampaikan kepada Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRD Papua Barat George Dedaida di Sorong, Papua Barat Da
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) merasa tidak puas dengan kinerja dari panitia pemilihan (Panpil) di tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Ketidakpuasan itu langsung dibawa dan disampaikan kepada Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRD Papua Barat George Dedaida di Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Polemik MRPBD Harus Diselesaikan di Daerah
Dalam kesempatan tersebut, putra terbaik asal Sorong Selatan yang dipercaya jadi Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat ini berjanji akan menindak lanjut aspirasi itu.
"Kami akan menyerap aspirasi dan disampaikan ke Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad," ujar George Dedaida kepada TribunSorong.com di Sorong, Kamis (6/7/2023).
George menegaskan, tugas DPRD DPRD Fraksi Otsus dalam menyerap aspirasi di Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2023.
Kini, sejumlah aspirasi masyarakat yang telah diterima suku Moi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Imeko, dan lainnya.
"Dari semua aspirasi yang diantar ke DPRD Fraksi Otsus terkait dengan ketidakpuasan kinerja Panpil anggota MRPBD Provinsi Papua Barat Daya," tuturnya.
Baca juga: Terima Papua Barat Daya, Wamendagri Minta Pj Gubernur Perhatikan Suku Moi di Seleksi MRPBD
Apirasi itu disampaikan ke DPRD Fraksi Otsus dengan dasar seleksi di tingkat provinsi untuk adat dan perempuan tidak diatur dalam Pergub dan Petunjuk Teknis.
"Aspirasi di bagian ini akan kami pelajari dan segera kita sampikan ke saudara Pj Gubernur Papua Barat Daya," tegasnya.
Menurut George, secara jelas seleksi yang dilakukan di tingkat provinsi tidak sesuai dengan aturan dan Pergub serta Juknis.
Alumnus Universitas Papua ini berharap, Pj Gubernur Papua Barat Daya harus bisa segera mengambil langkah strategis.
Tak hanya itu, ia mengapresiasi terkait adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta Gubernur kembali melakukan uji publik terkait hasil seleksi.
"Kami meminta surat dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, karena di daerah lain telah melakukan itu," pintanya.
Baca juga: Proses MRPBD Rampung, Panitia Seleksi Serahkan Hasil Kerja ke Pj Gubernur Papua Barat Daya
Uji publik sesuai surat Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh Papua Barat, dan telah dilaksanakan di provinsi induk.
"Saya harap surat ini segera ditindaklanjuti di Papua Barat Daya, kami akan ketemu Pj Gubernur agar menyuarakan persoalan rakyat yang merasa hak adat dilanggar oleh Panpil tingkat provinsi," tuturnya.
Sebelumnya, calon anggota MRPBD Ludya Mentansan menjelaskan, kinerja Panpil tingkat provinsi kinerjanya telah di luar ketentuan Pergub dan petunjuk teknis.
"Harusnya perwakilan perempuan dan adat cukup mendapatkan mandat dari Bupati atau Wali Kota, namun mereka justru mengubah itu," jelas Ludya Mentansan.
Baca juga: Polemik Seleksi MRPBD Berlanjut, Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Minta Pj Gubernur Ambil Alih
"Panpil provinsi malah mengubah keputusan bupati khusus adat dan perempuan."
Ketetapan di kabupaten nomor urut satu dan dua adalah yang jadi, sementara tiga sampai empat adalah daftar tunggu.
"Ketika dibawah dari daerah dengan nomor urut jelas, namun ketika sampai dirubah lagi oleh Panpil provinsi," ungkapnya.
Harusnya, mereka di Panpil provinsi wajib menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan mengotak atik kembali.
"Kami menilai kinerja Panpil provinsi tidak bejus dan tak menghargai keputusan di SK Bupati sebagai pejabat negara," tegasnya.
Ludya Mentansan berharap, DPRD Fraksi Otsus bisa mengawal dan mendesak Pj Gubernur agar mengembalikan ke nomor urut semula sesuai SK Bupati/Wali Kota.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.