Tipikor Lukas Enembe
Majelis Hakim Tunda Periksa Lima Saksi untuk Lukas Enembe, Pengacara Ungkap Kondisi di RSPAD
Adapun agenda persidangan lanjutan terhadap Lukas Enembe adalah pemeriksaan saksi yang berjumlah lima orang.
Editor:
Jariyanto
YOUTUBE/KOMPAS TV
Lima saksi hadir di persidangan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua yang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda karena Lukas Enembe Sakit, Penasihat Hukum: Kondisi Kesehatan Parah"
Berita Terkait
Baca Juga
Ini Pengakuan Terduga Korupsi Disdukcapil Maybrat ke Polisi Berbuntut Menjadi Tersangka |
![]() |
---|
KPK Turun ke Kampung Malaumkarta Sorong, Dalam Rangka Apa? |
![]() |
---|
Seusai Disinggung KPK tentang Kendaraan Dinas, Kadis LHPK Papua Barat Daya Sudah Kembalikan Mobil |
![]() |
---|
Laporan LHKPN dan MCP Pemkab Raja Ampat Terbaik se-Papua Barat Daya, Diapresiasi KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.