Tipikor Lukas Enembe
Majelis Hakim Tunda Periksa Lima Saksi untuk Lukas Enembe, Pengacara Ungkap Kondisi di RSPAD
Adapun agenda persidangan lanjutan terhadap Lukas Enembe adalah pemeriksaan saksi yang berjumlah lima orang.
Dua hari tak makan
Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya pada Minggu (16/7/2023) mengatakan, kliennya mengalami mual dan pusing, ditambah lagi dua hari tak mau makan.
Selain itu, kaki Lukas Enembe juga dalam keadaan bengkak.
"Drop (kondisi kesehatan, red), sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih. Pak Lukas kesulitan menelan air minum," kata Petrus.
"Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi, Ini Arahan Pj Gubernur Papua Barat Daya dan KPK
Sementara untuk status pembantarannya, hingga kini masih belum ada ketetapan dari hakim.
Berdasarkan jadwal, semestinya Lukas Enembe kembali menjalani persidangan pada Senin (17/7/2023) hari ini yang agendanya pemeriksaan saksi.
"Senin, 17 Juli 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pemeriksaan Saksi di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemilu Serentak 2024 Kian Dekat, KPK Wanti-wanti Praktik Titip Jabatan di Tanah Papua
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45miliar.
Baca juga: KPK Minta Pemda Tegas Dalam Manajemen ASN: Jangan Bawa Virus ke DOB
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Baca juga: KPK Lakukan Penyitaan Aset Pemda yang Dibawa Mantan Pejabat, Sejumlah Pejabat Sorong Selatan Panik
Ini Pengakuan Terduga Korupsi Disdukcapil Maybrat ke Polisi Berbuntut Menjadi Tersangka |
![]() |
---|
KPK Turun ke Kampung Malaumkarta Sorong, Dalam Rangka Apa? |
![]() |
---|
Seusai Disinggung KPK tentang Kendaraan Dinas, Kadis LHPK Papua Barat Daya Sudah Kembalikan Mobil |
![]() |
---|
Laporan LHKPN dan MCP Pemkab Raja Ampat Terbaik se-Papua Barat Daya, Diapresiasi KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.