Pejabat Terjerat Korupsi

Tak Terbukti Korupsi, Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Editor: Milna Sari
DOK PRIBADI
Bupati Mimika nonaktifkan Eltinus Omaleng. 

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Baca juga: Ini Pengakuan Terduga Korupsi Disdukcapil Maybrat ke Polisi Berbuntut Menjadi Tersangka 

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus.

Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.

Profil

Berikut ini profil Eltinus Omaleng yang divonis bebas.

Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (lahir 15 Oktober 1972) adalah Bupati Mimika dua periode sejak tahun 2014.

Ia menjadi Bupati Mimika ke-3 menggantikan Abdul Muis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved