Korupsi di Tanah Papua

Diciduk Lagi Makan Mie di Kota Sorong, Terpidana Korupsi Dana Desa Rp318 Miliar Papua Pegunungan

Ia merupakan terpidana kasus korupsi dana desa 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan dengan nilai Rp318 miliar

Editor: Milna Sari
KOMPAS.COM
Kepala Kejati Papua Witono (tengah) sedang melakukan siaran pers penangkapan DPO terpidana kasus korupsi dana desa 2016 di Tolikara dengan nilai Rp 318 miliar. Terpidana Victor Aries Efendy (rompi oranye) ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada SAbtu (17/56/2023), Jayapura, Papua, Minggu (18/6/2023). 

TRIBUNSORONG.COM - Buron sejak 2020, Viktor Aries Efendy berhasil ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi dana desa 2016 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan dengan nilai Rp318 miliar

Kepala Kejati Papua Witono, di Jayapura, Minggu (18/6/2023) mengatakan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap terpidana Viktor Aries Efendy dalam DPO sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Tak Hanya Disdukcapil, Polres Sorong Selatan Endus Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD

Sebutnya, Viktor merupakan salah satu dari dua terpidana kasus serupa yang masuk dalam DPO setelah kasusnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung.

Satu terpidana lainnya adalah Piter Wandik selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara.

Sementara Viktor adalah Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri Cabang Tolikara yang menjadi pihak ketiga dalam penyaluran dana desa 2016.

Witono menjelaskan, saat itu Piter Wandik melakukan penunjukan langsung kepada PT. Grossir Era Mandiri untuk menyalurkan dana desa kepada 541 kampung, dengan total anggaran yang dikelola Rp 320 miliar.

Tanpa melakukan koordinasi dengan aparatur kampung, perusahaan tersebut melakukan pengadaan sejumlah Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks.

"Kemudian ada protes dari para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Victor Aries Efendy," terangnya.

Dari pemeriksaan BPKP, ditemukan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Padahal anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening Victor Aries Efendy dan Rekening PT Grossir Era Mandiri pada Bank Papua.

Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana Victor untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung oleh Bank Papua.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668/PW26/2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 318 miliar," ungkap Witono.

Pengadilan Negeri Jayapura memvonis Victor 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Victor menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved