Sorong Terkini
Kemendagri Buat 200 Lebih Pergub di 4 DOB Papua, Papua Barat Daya Dapat 40 Butir
"Di empat DOB ini kita buat 200 lebih Pergub," kata Makmur Marbun kepada TribunSorong.com.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat 200 lebih Peraturan Gubernur (Pergub) di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Itu disampaikan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun saat menjadi pemateri dalam sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat di Aston Hotel Kamis (10/8/2023).
"Di empat DOB ini kita buat 200 lebih Pergub," kata Makmur Marbun kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Terima DBH Migas Triwulan 3, Nominalnya Lebih dari Rp99 Miliar
Makmur Marbun mengatakan, kehadirannya untuk bersama Pemerintah Papua Barat Daya memberikan pembinaan pembentukan produk hukum daerah.
"Ini provinsi baru dibentuk jadi membutuhkan regulasi yang mengatur baik internal maupun eksternal," ungkapnya.
Sosialisasi ini, ucapnya bentuk sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Pj Sekda Janji Kebijakan Pemprov Papua Barat Daya Berpihak Masyarakat Adat
Sebab, regulasi yang dibuat di provinsi, kabupaten dan kota tentunya amanat dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat Pemerintah pusat.
"Supaya nanti tidak keliru bagaimana cara buahnya, kira-kira apa yang menjadi prioritasnya di DOB," jelasnya.
Baca juga: Kabupaten Raja Ampat Peringkat 5 Penanganan Stunting di Papua Barat Daya
Pemerintah pusat ujarnya, terus memfasilitasi sekira 40 Pergub khusus di Papua Barat Daya.
Sekarang ada beberapa regulasi yang berjalan sehingga itu menjadi pijakan dalam mengambil langkah-langkah termasuk aspek pembiayaan.
"Kan tidak mungkin tidak dibuat regulasi boleh dilakukan pengeluaran. Sebagai contoh bantuan pendidikan, kalau tidak ada Pergub tidak mungkin Kadis Pendidikan langsung keluarkan uang begitu saja," pungkas dia. (Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.