Penangkapan Kapal Asing
Bea Cukai Pabean C Sorong Proses Kapal Hongkong Masuk Secara Ilegal, Ini Hasilnya
Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa dan menyelidiki kasus tersebut bersama Ditpolairud Polda Papua Barat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong Iwan Kurniawan menjelaskan perihal diamankannya kapal asing asal Hongkong yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya tanpa dokumen.
Baca juga: Naik Perahu, Pj Bupati Maybrat Bagikan Bibit Jagung ke Kelompok Tani Sameraktot dan Warba
Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa dan menyelidiki kasus tersebut bersama Ditpolairud Polda Papua Barat.
"Hasil pemeriksaan, surat-surat kapal tersebut itu tidak sesuai," ujar Iwan Kurniawan ditemui awak media di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Asal Hongkong Menyusup Masuk ke Sorong, Ditangkap Polairud Polda Papua Barat
Perihal perahu-perahu kecil yang berada di atas kapal, lanjutnya, juga ttidak ada pemberitahuan bahwa barang tersebut dimasukkan ke Indonesia.
Padahal sesuai ketentuan, semua barang yang masuk harus ada pemberitahuan Pabeanan.
"Ini kan jelas melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2016," kata Iwan Kurniawan.
Ia bilang, tim penyidik dari Kakanwil dan KPPBC Sorong telah memeriksa kemudian meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Baca juga: Proyek Jembatan Sungai Warsamson Kabupaten Sorong Dikebut, Warga Menyeberang Naik Perahu saat Banjir
Hasilnya memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 huruf h junto pasal 102 huruf b tentang masukan barang tanpa pemberitahuan ke daerah Pabeanan Indonesia.
"Ini sudah memenuhi unsur dua alat bukti sehingga ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Iwan Kurniawan menambahkan, dalam penyidikan menetapkan satu tersangka yakni nakhoda berinisial JM karena atas dua pelanggaran UU.
Penyidik KPPBC Sorong juga memeriksa perusahaan yang memasukkan kapal itu ke Sorong, yakni PT GEA yang berdomisili di Kota Sorong, namun belum ditemukan pelanggaran sehingga statusnya masih saksi.
"GEA ini merupakan perusahaan di bidang perikanan," ujar Iwan Kurniawan.
Sebelumnya diberitakan, kapal asal Hongkong ditangkap di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.
Ia bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong.
Baca juga: Koarmada III Dukung Literasi Anak Pesisir Timur Indonesia, Hadirkan Perpustakaan di Kapal Perang
Pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim mendapati kapal yang nama lambungnya berbahasa asing.
"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).
AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengkui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.